JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pansel ini memiliki beberapa tugas, di antaranya menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti pansel KPK sebelumnya, tim kali ini diketuai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Berikut ini adalah susunan anggota Tim Pansel KPK:
Ketua: Patrialis Akbar Wakil Ketua: Irjen Pol (Purn) Drs MH Ritonga dan Dr H Soeharto, SH, MH Sekretaris merangkap Anggota: Dr H Ahmad Ubbe, SH, MH, APU
Anggota: 1. Prof Rhenald Kasali, PhD 2. Prof Dr Ichlasul Amal, MA 3. Prof Dr Tb Ronny R Nitibaskara 4. Prof Dr Saldi Isra, SH 5. Erry Riyana Hardjapamekas 6. Akhiar Salmi, SH, MH 7. Amir Hasan Ketaren, SH 8. Dr Imam Prasodjo, MA 9. Deliana Sajuti Ismudjoko, SH
Masa tugas pimpinan KPK periode 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011. Pembentukan pansel ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah diamanatkan untuk membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK. Selain menyeleksi, Pansel KPK juga memiliki tugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.