JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, di persidangan. Pasalnya, keterangan Nunun merupakan kunci untuk mengungkap otak dari pemberian sejumlah cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu. Menurut dia, Nunun jangan diadili secara in absentia.
"Yang terpenting keterangan Nunun di pengadilan. Kalau sampai in absentia, kasus ini akan tertutup. Nunun tidak bisa dimintai keterangan di pengadilan. Kita tidak ingin hal itu terjadi," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).
Sebab, lanjut Andan, ICW menilai bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada Nunun. Ada pihak lain yang mendanai langsung pemberian sejumlah cek perjalanan yang diduga suap kepada politisi DPR itu.
"Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," ucapnya.
Jika istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bicara secara terbuka di pengadilan, kasus ini akan tuntas. "Tidak boleh dipaksakan (in absentia), perlu usaha keras KPK, Kemenlu, Kemenkumham, membantu kerja sama internasional," kata Adnan.
Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentia harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK tengah berupaya memulangkan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. Nunun diperkirakan tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat yang dideritanya. Adnan menilai, jika pengadilan terhadap Nunun digelar secara in absentia, hak-hak Nunun untuk membela diri akan tidak terpenuhi. Pengadilan jenis ini juga belum banyak diakui di dunia internasional.
"Dalam beberapa kasus yang dilakukan in absentia, kita kesulitan kerja sama internasional, misalnya untuk pengembalian aset yang sudah dilarikan ke luar negeri karena pengadilannya tidak diakui internasional," ujarnya.
Pihak keluarga Nunun sendiri masih menutup rapat informasi keberadaannya. Suami Nunun, anggota DPR asal Fraksi PKS, Adang Daradjatun, hanya menjawab singkat saat ditanya di mana istrinya berada.
"Ada di hati saya. Saya sayang sama Ibu," ungkapnya sambil tersenyum di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Keberadaan Nunun kembali menjadi pertanyaan pasca-pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu. Busyro mengatakan, KPK telah menetapkan status tersangka bagi Nunun sejak Februari lalu. Sejak masih berstatus saksi, Nunun mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.