JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI Miranda Gultom, baru akan dicabut jika sudah ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis mengatakan, KPK dan pemerintah harus terus berkoordinasi untuk memulangkan Nunun ke Tanah Air.
"Kami, Kemenkum dan HAM, tinggal menunggu permintaan dari KPK. Kalau KPK minta supaya paspornya dicabut, akan kami cabut. Kami ganti surat perjalanan paspor," katanya di Gedung DPR, Selasa (24/5/2011).
Namun, lanjutnya, baik kementerian maupun KPK harus tetap teliti dan berhati-hati. Jika KPK melayangkan permintaan tersebut, Patrialis menegaskan, kementeriannya akan memenuhinya. Akan tetapi, paspor tersebut harus langsung diganti dengan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Nunun bisa kembali pulang ke Tanah Air.
Menurut Patrialis, pencabutan paspor hanya bertujuan mempersempit ruang gerak Nunun untuk kabur ke tempat yang lebih jauh lagi. "Jadi, harus koordinasi. Kalau tidak, dia bisa minta suaka ke negara lain. Harus hati-hati. Tidak terlalu mudah. Apalagi kalau negara tidak mau kerja sama ekstradisi. Kalau ada permintaan pencabutan, kami umumkan ke seluruh dunia," ujarnya.
Kemarin Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Status tersangka ternyata sudah ditetapkan sejak Februari lalu. Hingga saat ini keberadaan Nunun belum diketahui pasti. Pengacara Nunun, Ina Rahman, bahkan menyatakan tak tahu di mana kliennya berada. Menurut dia, hanya keluarga yang mengetahui keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Darajatun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.