JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penuntutan terhadap Poltak Sitorus, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan yang meninggal pagi ini, Selasa (24/5/2011) batal demi hukum. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi hari ini.
"Tentu secara hukum, hak penuntutan kepada yang bersangkutan batal demi hukum karena meninggal dunia," katanya.
KPK, lanjut Johan, menyatakan turut berdukacita atas meninggalnya politisi PDI-P itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Poltak meninggal dunia seusai berolahraga di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Poltak, yakni Petrus Selestinus, menduga kliennya terkena serangan jantung. Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi ketika dihubungi hari ini mengatakan, jenazah Poltak akan diperiksa tim forensik Rumah Sakit Polri Soekanto terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Poltak adalah salah satu politisi PDI-P yang menjadi terdakwa dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Ia didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Senin (23/5/2011) kemarin, Poltak masih mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan bersama Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima. Kasus dugaan suap cek perjalanan tersebut menjerat 26 politisi DPR 1999-2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.