Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tak Hadiri Sidang Agus Condro

Kompas.com - 23/05/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari Senin ini menggelar persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dengan terdakwa Agus Condro. Akan tetapi, sidang yang mengagendakan pembacaan keterangan saksi tersebut hanya berlangsung singkat. Sebab, beberapa saksi yang diajukan oleh pihak Agus Condro, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Kami menghormati keinginan pihak terdakwa yang tidak ingin diperiksa sebelum pembacaan keterangan dari saksi-saksinya. Maka, kami putuskan persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (26/5/2011) nanti," ujar Ketua Majelis Hakim Suharyoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Namun, menurut Suharyoto, jika dalam persidangan selanjutnya saksi-saksi kembali tak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan Agus Condro. "Tetapi, karena majelis hakim juga dibatasi deadline, sekali lagi dalam persidangan ini kami ingatkan bahwa Kamis nanti adalah saat terakhir untuk menghadirkan saksi dari terdakwa," katanya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Dalam keterangannya, Adnan mengaku pernah bertemu dengan Agus Chondro pada Juli 2008. Dalam pertemuan tersebut, Agus Condro berkonsultasi kepada Adnan terkait pemberian cek perjalanan sebesar Rp 250 juta.

"Agus Condro ke ICW menceritakan kasus yang terdakwa tahu substansinya, bahwa dirinya telah menerima cek Rp 250 juta yang sudah dibelikan apartemen dan kendaraan. Dan saya saat itu meyakinkan Agus Condro supaya melaporkan sendiri ke KPK," ujar Adnan.

Adnan menambahkan, Agus Condro mengungkapkan bahwa tujuh rekannya di PDI-P juga menerima cek perjalanan tersebut. "Saya lupa pastinya siapa ketujuh orang itu. Karena waktu itu posisinya Agus hanya berkonsultasi dan menceritakan kronologi mengenai detail kasus suap itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com