JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan apakah pemberian uang senilai 120.000 dollar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan lengkap dari Ketua MK Mahfud MD yang melaporkan pemberian uang tersebut dan keterangan dari Djanedri. Hingga kini, KPK masih menunggu laporan resmi dari Mahfud.
"Kami akan merespons kalau laporan tersebut sudah masuk. Kami belum bisa memberikan komentar apakah klasifikasinya gratifikasi ataukah suap," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK M Jasin meralat pernyataannya. Sebelumnya, Jassin mengatakan bahwa KPK belum menemukan unsur tindak pidana dalam pemberian uang tersebut. "Terkait pernyataan saya di media, saya pimpinan merasa perlu mengeksplor lebih detail apakah gratifikasi atau suap. Pimpinan secara kolektif yang bisa menentukan, tidak bisa hanya satu," kata Jasin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang ratusan ribu dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Belum diketahui apa motif di balik pemberian ratusan ribu dollar Singapura itu.
"Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi ke masyarakat. Atas dasar itulah saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud, Jumat (20/5/2011).
Dalam wawancara di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang itu langsung dikembalikan kepada Nazaruddin di kediamannya. Mahfud sendiri mengaku telah melaporkan kepada Presiden Yudhoyono pada November 2010. Ia berharap hal itu bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat. Terkait laporan Mahfud ke Presiden itu, Busyro mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Mahfud.
"Saya telepon Pak Mahfud mengapa perkara tersebut tidak sebaiknya dilaporkan ke KPK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.