Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Tentukan Ada Tidaknya Pidana

Kompas.com - 23/05/2011, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan apakah pemberian uang senilai 120.000 dollar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan lengkap dari Ketua MK Mahfud MD yang melaporkan pemberian uang tersebut dan keterangan dari Djanedri. Hingga kini, KPK masih menunggu laporan resmi dari Mahfud.

"Kami akan merespons kalau laporan tersebut sudah masuk. Kami belum bisa memberikan komentar apakah klasifikasinya gratifikasi ataukah suap," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK M Jasin meralat pernyataannya. Sebelumnya, Jassin mengatakan bahwa KPK belum menemukan unsur tindak pidana dalam pemberian uang tersebut. "Terkait pernyataan saya di media, saya pimpinan merasa perlu mengeksplor lebih detail apakah gratifikasi atau suap. Pimpinan secara kolektif yang bisa menentukan, tidak bisa hanya satu," kata Jasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang ratusan ribu dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Belum diketahui apa motif di balik pemberian ratusan ribu dollar Singapura itu.

"Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi ke masyarakat. Atas dasar itulah saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud, Jumat (20/5/2011).

Dalam wawancara di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang itu langsung dikembalikan kepada Nazaruddin di kediamannya. Mahfud sendiri mengaku telah melaporkan kepada Presiden Yudhoyono pada November 2010. Ia berharap hal itu bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat. Terkait laporan Mahfud ke Presiden itu, Busyro mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Mahfud.

"Saya telepon Pak Mahfud mengapa perkara tersebut tidak sebaiknya dilaporkan ke KPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com