JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tidak ambil pusing dengan pernyataan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang ingin mengambil langkah hukum karena merasa nama baiknya dicemarkan. Pasalnya, pernyataan mengenai pemberian uang 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar pada September 2010 itu berdasarkan fakta.
"Silakan saja kalau dia (Nazaruddin) mau seperti itu. Justru nama saya yang dicemarkan lebih dulu dengan pemberitaan di media-media yang menyebutkan saya adalah pembohong besar oleh dia," ujar Mahfud ketika dihubungi, Senin (23/5/2011).
Seperti diberitakan, Jumat (20/5/2011), Mahfud mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberitahukan bahwa Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata pernah memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen MK Djanedri M Gaffar. Belum diketahui apa motif pemberian uang tersebut.
"Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi dari masyarakat. Atas dasar itulah saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin membantah bahwa dia pernah memberikan uang tersebut ke Sekjen MK. Menurut Nazaruddin, dia tidak mempunyai motif dan urusan untuk memberikan uang tersebut. Lantas, ia pun berkeinginan mengambil langkah hukum karena merasa nama baiknya dicemarkan.
"Itu fitnah semua. Pak Mahfud telah fitnah saya. Pak Mahfud pembohong besar. Ya, saya pertimbangkan, kemungkinan mengambil langkah hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.