Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Mahfud MD Pembohong Besar!

Kompas.com - 22/05/2011, 00:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin tidak terima semua tudingan yang diungkap oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Nazaruddin mengaku akan mengambil langkah hukum. Namun, rencana ini masih ia pertimbangkan secara matang.

"Itu fitnah semua. Pak Mahfud telah fitnah saya. Pak Mahfud pembohong besar. Ya, saya pertimbangkan, kemungkinan mengambil langkah hukum," kata Nazaruddin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (21/5/2011).

Ia menegaskan, dirinya hingga kini sama sekali tidak pernah berbincang secara langsung dengan Mahfud MD. Nomor telepon milik Mahfud MD saja Nazaruddin mengaku tak punya.

"Jadi, urusan apa saya memberi uang kepada Setjen MK sebanyak itu? Kasus apa sampai saya harus beri uang sebanyak itu," ujarnya seraya mempertanyakan motif Mahfud MD membeberkan masalah pemberian cuma-cuma dana senilai 120.000 dollar Singapura.

"Siapa yang kasih? Dan apa urusannya saya di MK? Dan urusan apa saya kasih ke (Setjen) MK?" tanya Nazaruddin. "Pak Mahfud lebih tahu hukum. Jadi, tolong tanyakan apa maksudnya ia berbicara fitnah seperti itu."

Nazaruddin menambahkan, justru Setjen MK yang kerap berhubungan dengannya dalam kapasitasnya sebagai anggota panggar Komisi III DPR.

"Setjen MK sering datang ke kami. Sering menjelaskan rinci baik pengadaan barangnya dan keperluan di MK. Semua anggaran MK itu yang mengelola Setjen. Jadi, apa yang sudah diungkapkan itu adalah fitnah," urainya.

Seperti yang diberitakan, Jumat (20/5/2011), Mahfud MD menggelar jumpa pers bersama dengan Presiden SBY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD). Dalam kesempatan itu diungkap, Nazaruddin pada tahun lalu memberikan uang senilai 120.000 dollar Singapura atau Rp 828 juta kepada Sekjen MK Janedri.

Uang itu, menurut Mahfud, kemudian langsung dikembalikan ke rumah Nazaruddin di Pejaten, Pasar Minggu. Saat dikembalikan, juga disertakan tanda terima. (Rachmat Hidayat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com