Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Ancam Akan Buka Borok MK

Kompas.com - 21/05/2011, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tahun lalu memberikan uang 120.000 dollar Singapura kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Nazaruddin juga mengancam akan membuka borok MK jika uang darinya itu dikembalikan.

Namun, uang yang tidak jelas maksud pemberiannya itu dikembalikan kepada Nazaruddin. ”Saya juga ingin tahu, borok MK seperti apa yang akan dibongkar Nazaruddin,” kata Mahfud, Jumat (20/5). Sampai kini ancaman Nazaruddin itu tak terbukti.

Sebelumnya, Mahfud bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, di Kantor Presiden, Jakarta. Keduanya menggelar jumpa pers bersama terkait dengan kasus Nazaruddin itu.

Pemberian uang kepada Janedjri itu seperti melengkapi persoalan yang membelit Nazaruddin. Sebelumnya, ia diduga terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ia diduga sebagai pendiri PT Anak Negeri. Pada 21 April 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di kantor Wafid. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap.

Dua amplop

Mahfud memaparkan, ”Suatu hari Saudara Nazaruddin memanggil Sekjen MK. Sesudah bertemu, ia meninggalkan dua amplop. Waktu itu belum tahu jika isinya uang. Sekjen mengejar Nazaruddin, lalu bertanya, ’Itu untuk apa?’ Nazaruddin menjawab, ’Ambil saja, untuk Pak Sekjen.’”

Dua hari berturut-turut Janedjri menelepon Nazaruddin untuk mengembalikan dana itu, tetapi selalu ditolak. Mahfud yang mendapat laporan dari Janedjri memerintahkan agar amplop itu diantarkan ke rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta. Saat diterima penjaga, uang yang terdapat dalam dua amplop itu dihitung. Setiap amplop berisi 60.000 dollar Singapura.

Setelah itu, kata Mahfud, Nazaruddin menghubungi Janedjri dan mengatakan pemberian itu hanya tanda persahabatan. ”Ini menimbulkan banyak tafsir, uang itu untuk apa?” katanya.

Mahfud mengakui, jika dikatakan sebagai uang suap, hal itu tak tepat karena saat diberikan, MK tidak melakukan hal apa pun yang berkaitan dengan kepentingan Nazaruddin. Jika dilaporkan ke KPK, uang itu dianggap sebagai gratifikasi dan kasusnya ditutup. Karena itu, uang itu dikembalikan kepada pemberinya.

Peristiwa 2010 itu diceritakan lewat surat kepada Yudhoyono, seminggu lalu. ”Mengapa surat saya sampaikan? Karena waktu itu ribut kasus Sesmenpora. Waktu itu Bapak SBY menyatakan secara tegas akan menyelesaikan masalah hukum dengan hukum, masalah etika dengan etika, sehingga saya memberikan informasi yang saya punya. Demi kebaikan partai,” paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com