Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Uang Dollar Bukan Dana Operasional

Kompas.com - 20/05/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, bahwa uang ratusan ribu Dollar AS yang ditemukan di ruangan Sekretaris Menpora Wafid Muharram bukanlah uang untuk biaya operasional Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini menanggapi pernyataan pihak Wafid melalui kuasa hukumnya, Erman Umar. Erman mengatakan, hingga kini KPK belum mengonfirmasi perihal uang Dollar itu kepada pihak yang dinilai mengetahui penggunaan uang itu di Kemenpora.

"Itu haknya pengacara untuk ngomong itu, KPK punya versi sendiri kalau keberatan ya silahkan di pengadilan," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2011).

Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan KPK, uang tersebut tak ada kaitannya dengan dana operasional di Kemenpora. Oleh karena itu, kesimpulan tentang status uang tersebut bukan tanpa bukti. Johan juga menuturkan, saat awal tertangkap tangan oleh KPK, Wafid tak bisa menjelaskan asal muasal uang tersebut dan beberapa saksi juga menyatakan demikian. Namun, ia tidak menyebutkan nama saksi-saksi tersebut.

"Itu kan omongan dia (Wafid). Saat pertama ditanya aja, dia enggak bisa jawab itu apa. Dari saksi juga sementara ini kita temukan itu bukan dana operasional Kemenpora," tegas Johan 

Kasus ini berawal dari ditangkapnya Wafid bersama pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sesaat setelah diduga bertransaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Selain menyita cek senilai Rp 3,2 miliar saat penangkapan ketiga tersangka, KPK juga menemukan uang tunai 128.148 Dollar AS, 13.070 Dollar Australia, 1.955 Euro, dan Rp 73,171 juta di kantor Wafid.

Menurut pihak Wafid, baik dana Rp 3,2 miliar berupa cek maupun uang Dollar tersebut merupakan dana talangan untuk membiayai kegiatan Kemenpora. Semula, kata Erman, uang dollar itu berbentuk rupiah senilai Rp 2 miliar yang dipinjamkan oleh pihak swasta.

"Dana itu diserahkan Bendahara Kemenpora Sunarto kepada staf Sesmenpora, itu ada tanda terimanya," ungkap Erman, Kamis kemarin.

Uang tersebut, dalih Erman, digunakan untuk menalangi biaya sejumlah kegiatan Kemenpora, seperti protokoler kementerian, perjalanan, dan akomodasi atlet paralayang ke Lituania, atlet bulu tangkis ke Kuba, Bandung Games ke Malaysia, dan Kongres GP Anshor di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com