JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan perkara M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, terkait dugaan pemalsuan dokumen bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru sudah dihentikan. Namun, alasan pasti penghentian itu belum jelas sebab dokumennya masih dicari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memastikan hal itu di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).
"Dari Bagian Analis Direktorat Reserse Umum, saya mendapat informasi bahwa mereka pun dapat informasi dari Bagian Administasi Penyidikan, yang menginformasikan, benar perkara Nazaruddin sudah dihentikan penyidikannya," kata Baharudin.
Kamis siang kemarin sekitar 20 aktivis Rakyat Pasti Menang dan empat aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi mendatangi dan berunjuk rasa di Polda Metro Jaya. Mereka menuntut Polda menuntaskan perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru.
Pelapor perkara itu adalah Albert Panggabean, dengan pengacara Herman Heri, pada Desember 2005 dan laporannya bernomor LP/4212/XII/05/SPK. Laporan itu ditangani tim penyidik Satuan Harta Benda. Saat itu kepala satuan tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Darma Pongrekun.
Menurut Baharudin, saat ini anggota bagian administrasi reserse masih mencari dokumen perkara tersebut. "Informasi awal, benar ada laporan itu dan penyidikannya dihentikan. Kami ingin transparan. Jadi beri kami waktu untuk mencari berkas perkara itu. Agak lama mencarinya karena perkara ini sudah lama, tahun 2005," katanya.
Dokumen dan berkas perkara, lanjut Baharudin, perlu dia lihat langsung agar masyarakat tahu bahwa Polda bekerja serius dan transparan.
"Yang pasti perkara itu sudah di-SP3. Tetapi saya belum tahu penghentian penyidikan perkara itu, berdasarkan yang mana, dari tiga hal yang saya sebutkan kemarin. Karena itu, mari kita tunggu berkasnya, yang saat ini masih dicari anggota reserse," katanya.
Tiga hal yang membuat penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), yang disebut Baharudin kemarin, adalah karena perkara itu bukan tindak pidana, tidak cukup unsur, atau nebis in idem (gugur karena hukum, yaitu tersangka meninggal dunia, perkara yang sama sudah pernah disidangkan di pengadilan, kedaluwarsa, atau pelapornya mencabut laporannya).
Ketika wartawan bertanya, jika pelapor menemukan bukti baru, apakah perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Nazaruddin dapat dibuka lagi penyidikannya, Baharudin mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.