Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen SP3 Nazaruddin Masih Dicari

Kompas.com - 20/05/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan perkara M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, terkait dugaan pemalsuan dokumen bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru sudah dihentikan. Namun, alasan pasti penghentian itu belum jelas sebab dokumennya masih dicari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memastikan hal itu di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).

"Dari Bagian Analis Direktorat Reserse Umum, saya mendapat informasi bahwa mereka pun dapat informasi dari Bagian Administasi Penyidikan, yang menginformasikan, benar perkara Nazaruddin sudah dihentikan penyidikannya," kata Baharudin.

Kamis siang kemarin sekitar 20 aktivis Rakyat Pasti Menang dan empat aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi mendatangi dan berunjuk rasa di Polda Metro Jaya. Mereka menuntut Polda menuntaskan perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekanbaru.

Pelapor perkara itu adalah Albert Panggabean, dengan pengacara Herman Heri, pada Desember 2005 dan laporannya bernomor LP/4212/XII/05/SPK. Laporan itu ditangani tim penyidik Satuan Harta Benda. Saat itu kepala satuan tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Darma Pongrekun.

Menurut Baharudin, saat ini anggota bagian administrasi reserse masih mencari dokumen perkara tersebut. "Informasi awal, benar ada laporan itu dan penyidikannya dihentikan. Kami ingin transparan. Jadi beri kami waktu untuk mencari berkas perkara itu. Agak lama mencarinya karena perkara ini sudah lama, tahun 2005," katanya.

Dokumen dan berkas perkara, lanjut Baharudin, perlu dia lihat langsung agar masyarakat tahu bahwa Polda bekerja serius dan transparan.

"Yang pasti perkara itu sudah di-SP3. Tetapi saya belum tahu penghentian penyidikan perkara itu, berdasarkan yang mana, dari tiga hal yang saya sebutkan kemarin. Karena itu, mari kita tunggu berkasnya, yang saat ini masih dicari anggota reserse," katanya.

Tiga hal yang membuat penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), yang disebut Baharudin kemarin, adalah karena perkara itu bukan tindak pidana, tidak cukup unsur, atau nebis in idem (gugur karena hukum, yaitu tersangka meninggal dunia, perkara yang sama sudah pernah disidangkan di pengadilan, kedaluwarsa, atau pelapornya mencabut laporannya).

Ketika wartawan bertanya, jika pelapor menemukan bukti baru, apakah perkara dugaan pemalsuan bank guarantee Nazaruddin dapat dibuka lagi penyidikannya, Baharudin mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com