Jakarta, Kompas
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri, Kamis (19/5) di Jakarta, mengungkapkan, KY sudah melaksanakan seleksi kepribadian dan kualitas (tahap kedua) yang diikuti 79 calon. KY segera menggelar seleksi tahap akhir berupa wawancara akhir dan klarifikasi temuan Tim Investigator KY terkait integritas calon yang bersangkutan. Pihak KY pun sudah menerima masukan masyarakat mengenai sejumlah calon.
Syahuri mengaku belum dapat memastikan jumlah yang bakal diperoleh. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui nilai ujian kualitas dan kepribadian setiap calon. Dalam seleksi kali ini, KY juga sudah mengantisipasi berlakunya sistem kamar di MA yang direncanakan berjalan pada pertengahan tahun ini. Setiap calon sudah diklasifikasikan sesuai dengan spesialisasi atau keunggulannya.
Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto mengungkapkan, MA sebenarnya sudah kelebihan hakim agama. MA sebenarnya sudah tidak terlalu butuh hakim di bidang tersebut jika memang ingin menerapkan sistem kamar.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan KY beberapa waktu lalu mengungkapkan, komposisi hakim agung yang ideal jika mengacu pada jumlah hakim agung maksimal sesuai dengan ketentuan UU MA adalah hakim agung kelompok perdata 25 orang, kelompok pidana 24 orang, kelompok TUN 6 orang, kelompok agama 4 orang, dan kelompok militer 3 orang.