Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dollar, Menpora yang Bisa Buktikan

Kompas.com - 19/05/2011, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam keberatan dengan pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang menyebutkan bahwa uang ratusan ribu dollar AS yang ditemukan di ruangan Wafid bukanlah uang untuk biaya operasional Kemenpora.

Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengatakan, pernyataan Johan tersebut terlalu dini karena KPK hingga kini belum mengonfirmasi perihal uang dollar itu kepada pihak yang dinilai mengetahui penggunaan uang itu di Kemenpora. Pihak yang dimaksud adalah Menpora Andi Mallarangeng dan Bendahara Kemenpora Sunarto. "Karena merekalah yang dapat membuktikan apa maksud dan tujuan dari uang-uang yang ditemukan tersebut," kata Erman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Namun, Erman enggan menegaskan ketika ditanya apakah pihak Wafid meminta KPK memeriksa Mallarangeng. "Itu terserah KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Johan Budi mengungkapkan bahwa uang ratusan ribu dollar AS yang turut disita dari ruangan Wafid saat penangkapan bukanlah dana untuk operasional Kemenpora. Para penyidik KPK, kata Johan, telah menghimpun keterangan dari para tersangka dan sejumlah saksi dari Kemenpora dalam menelusuri uang dollar yang ditemukan di tempat sampah itu. Menurut Johan, KPK tengah menyelidiki kemungkinan bahwa uang dollar itu adalah fee block grant ke daerah.

Wafid ditangkap bersama pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang sesaat setelah diduga bertransaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menyita cek senilai Rp 3,2 miliar saat penangkapan ketiga tersangka, KPK juga menemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta di kantor Wafid.

Menurut pihak Wafid, baik dana Rp 3,2 miliar berupa cek maupun uang dollar tersebut merupakan dana talangan untuk membiayai kegiatan Kemenpora. Semula, kata Erman, uang dollar itu berbentuk rupiah senilai Rp 2 miliar yang dipinjamkan oleh pihak swasta. "Dana itu diserahkan Bendahara Kemenpora Sunarto kepada staf Sesmenpora, itu ada tanda terimanya," ungkap Erman.

Uang tersebut, kata Erman, digunakan untuk menalangi biaya sejumlah kegiatan Kemenpora, seperti protokoler kementerian, perjalanan, dan akomodasi atlet paralayang ke Lituania, atlet bulu tangkis ke Kuba, Bandung Games ke Malaysia, atau Kongres GP Anshor di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com