Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Royal Harus Dibatasi

Kompas.com - 19/05/2011, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tingginya biaya politik disinyalir mendorong partai politik untuk "menghalalkan" segala cara guna menghimpun dana. Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, salah satu hal yang membuat partai politik berlomba-lomba mengumpulkan pundi-pundi "amunisinya" karena tak ada pembatasan terhadap pengeluaran dana kampanye. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, hanya penerimaan dana kampanye yang dibatasi.

"Seharusnya dalam revisi UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, didesain sistem pemilu yang lebih murah, dalam kaitannya dengan menciptakan sistem transparansi keuangan partai politik. Salah satunya, adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye. Kalau hanya penerimaan yang dibatasi, akan mudah dipermainkan. Pengeluaran dana kampanye yang tak dibatasi membuat partai akan jor-joran mengerahkan uangnya untuk kampanye. Mereka akan mencari uang dengan cara berkongsi dengan pemilik kapital," papar Burhan kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2011) malam.

Selain itu, menurut dia, pembatasan pengeluaran dana kampanye akan mendorong partai politik untuk saling adu ide dan gagasan. Memenangi kompetisi tak lagi dikendalikan dengan kekuatan uang, seperti yang selama ini terjadi.

"Tidak adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye juga memicu narsisme politik. Kalau biaya kampanye yang dibatasi, partai akan lebih fokus pada kampanye berbasis program. Yang selama ini terjadi, money driven politics, politik yang di-drive oleh uang," ujar pengajar di UIN Syarif Hidayatullah ini.

Akan tetapi, menurut dia, ketiadaan pengaturan tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dikehendaki oleh partai politik yang ada di parlemen. Hal itu tecermin tidak adanya partai yang mengusulkan pengaturan itu saat pembahasan revisi UU Partai Politik. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU Partai Politik, khususnya terhadap ketentuan pembatasan dana kampanye.

"Kalau parpol punya komitmen bagus untuk menghidupkan dan meningkatkan kelembagaan parpol, ajukan judicial review, revisi UU Parpol, yang memasukkan pembatasan pengeluaran dana kampanye. Ini poin krusial sambil meningkatkan instrumen pengawasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal ini akan membuat mereka tidak jor-joran menghimpun dana dan mengeluarkannya," kata Burhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com