Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Beratkan Pengusaha

Kompas.com - 19/05/2011, 02:48 WIB

Hasbullah Thabrany

Minggu lalu, setelah pekerja berdemo menuntut pemerintah untuk menyelesaikan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akhirnya sikap pemerintah melunak. Tuntutan pekerja agar pemerintah segera menjalankan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional membuahkan hasil sementara ini.

Semua negara kuat ditopang sistem jaminan sosial yang baik sejak lebih dari setengah abad. Namun, untuk menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibutuhkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bukan badan usaha milik negara dengan manajemen terbuka dan sesuai dengan visi-misi jaminan sosial.

Penetapan PT (Persero) Jamsostek tahun 1995 untuk mengelola program Jamsostek adalah kekeliruan mendasar. Sebuah PT adalah instrumen dagang yang tidak boleh memonopoli. Padahal, program Jamsostek mengelola iuran wajib, tidak ada bedanya dengan pajak penghasilan, yang bukan urusan dagang.

Lebih dari enam tahun lalu UU SJSN—menindaklanjuti perintah UUD Pasal 34 Ayat 2—merumuskan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk menjalankan SJSN yang benar, diperlukan BPJS yang bukan BUMN.

Namun, sejak tahun lalu pemerintah menolak mentransformasi PT Jamsostek menjadi BPJS. Padahal, pemerintah telah membentuk badan khusus Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan transformasi dari BUMN PT Bank Ekspor Indonesia. Penjelasan UU SJSN jelas-jelas menyebutkan bahwa BPJS adalah transformasi badan penyelenggara yang sudah ada. Ada apa?

DPR mengusulkan, dalam RUU BPJS rumusan transformasi BPJS adalah sebagai suatu badan hukum yang bukan BUMN, dikawal/dikendalikan unsur tripartit yang disebut wali amanat (pekerja pemilik dana, pemberi kerja yang mengiur, dan pemerintah). Namun, dalam usulan baru, pemerintah masih ingin mengendalikan PT Jamsostek sebagai BUMN.

BPJS baru

Dalam usulan yang disampaikan Menteri Keuangan, pemerintah tetap mempertahankan empat BUMN (Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen) dan mengusulkan dua BPJS baru sebagai penyelenggara SJSN. Satu BPJS untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sedangkan BPJS lainnya menyelenggarakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun untuk seluruh rakyat. Kesediaan pemerintah membuat BPJS yang bukan BUMN dengan pengaturan tata kelolanya tentu saja merupakan satu langkah maju.

Sebelumnya pemerintah ngotot tidak bersedia membahas RUU BPJS yang berisi pembentukan dan pengaturan tata kelola BPJS. Pemerintah hanya bersedia menetapkan BPJS, yang tata kelolanya tetap tata kelola BUMN dan sepenuhnya di bawah kendali pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com