Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Selundupkan Heroin Lewat Kemaluan

Kompas.com - 18/05/2011, 20:45 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Seorang perempuan warga Filipina, Marissa Costino Gibson (32), dituntut 10 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan heroin ke Bali. Modusnya sama dengan perempuan berkewarganegaraan Thailand, Junporn Ampar, yang telah divonis 13 tahun penjara, yakni menyelundupkan sabu dengan modus disimpan di dalam kemaluan.

Marissa yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bali pada 1 Desember 2010 menyimpan 107 gram heroin terbungkus kondom di dalam kemaluannya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Wayan Mendra menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan," ujar Wayan Mendra saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Komang Wijaya Adhi.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi, memutuskan untuk melakukan pembelaan dan akan membacakan pleidoi tersebut pada sidang berikutnya. "Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi dan dia saat ini juga punya anak yang masih kecil. Untuk itu, kami mohon keringanan majelis," papar Iswahyudi.  

Seperti diberitakan, Marissa ditangkap aparat Bea dan Cukai Bali di Bandara Ngurah Rai setibanya dari Thailand menggunakan pesawat Thai Airways TG-431. Petugas mencurigai gerak-gerik Marissa dan memeriksa isi tasnya. Setelah tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam tas, petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body check dan akhirnya menemukan heroin di dalam kemaluannya dengan dibungkus kondom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com