Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Evaluasi Densus 88

Kompas.com - 16/05/2011, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah agar mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Desakan tersebut didasari atas peristiwa penggerebekan teroris di Sukoharjo, pada Sabtu (14/5/2011), yang menewaskan satu warga sipil, Nur Imam.

"Kita meragukan profesionalitas Densus 88 dalam melakukan assessment situasi dan kondisi di lapangan, ketika akhirnya warga sipil menjadi korban dalam penggerebekan tersebut," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, Senin (16/5/2011) di Jakarta.

Dalam catatan Kontras, pendekatan keamanan dengan senjata api sering kali digunakan aparat Densus 88 sepanjang dua tahun terakhir. Setidaknya dari enam operasi antiterorisme dalam tahun 2010, 24 orang tewas tertembak oleh Densus 88, sembilan orang luka tembak, 420 orang ditangkap dan diproses hukum, dan 19 orang ditangkap tetapi akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi teror.

Memasuki bulan Mei 2011, tercatat empat kali operasi Densus 88, sebanyak empat orang tewas, 35 orang ditangkap, dan lima orang lainnya ditangkap tetapi kemudian dibebaskan. Dari operasi penindakan terorisme tersebut, menurut Kontras, pada umumnya korban meninggal dengan luka tembak pada sasaran yang mematikan, seperti kepala, dada, dan jantung. "Nah, data ini kemungkinan akan semakin membesar jumlahnya jika kita membuka praktik-praktik penyimpangan lainnya yang dilakukan Densus 88 pasca-Bom Bali," tutur Haris.

Haris menjelaskan, setiap aparat hukum, seperti Densus 88, memang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api. Adapun kewenangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Namun, menurut Haris, kewenangan tersebut hanya boleh dilakukan ketika aparat kepolisian berada dalam kondisi genting dan terdesak sebagaimana sudah diisyaratkan dalam standard operating procedure (SOP) Polri. "Jadi hal ini harus menjadi tolok ukur setiap aparat Densus 88. Jangan sampai kewenangan khusus yang melekat pada institusi antiteror ini digunakan secara semena-mena," kata Haris.

Oleh karena itu, Kontras mengimbau agar pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait untuk segera melakukan evaluasi program deradikalisasi. Selain itu, Haris mengharapkan agar Densus 88 lebih terbuka dengan praktik-praktik pengawasan evaluasi dan independen sehingga dapat menjamin prinsip akuntabilitas institusi Polri.

"Jadi jangan hanya memberi pembenaran atas nama politik keamanan dunia saja. Tetapi, publik Indonesia ini butuh lembaga penegak hukum yang profesional, tunduk kepada otoritas sipil, patuh terhadap prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia, dan mampu memberi rasa aman kepada setiap warganya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com