Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Sahkan RUU BPJS Tanpa Revisi UU SJSN

Kompas.com - 14/05/2011, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi UU (BPJS) yang dibuat ini harus mengacu UU yang lama (SJSN). Itu harus selesai sekarang, enggak ada sulitnya," kata Kalla seusai menerima enam anggota Pansus RUU BPJS di kediamannya di Jakarta, Sabtu (14/5/2011).

Enam anggota Pansus itu yakni Rieke Diah Pitaloka dan Maruarar Sirait (F-PDIP), Martri Agoeng (F-PKS), Soepriyatno (F-Gerindra), Sunartoyo (F-PAN), serta Chusnunia (F-PKB).

JK mengatakan, ia berharap sembilan prinsip BPJS tetap dipertahankan. Sembilan prinsip itu yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

"Kita sepakat bahwa semua UU Jaminan Sosial Nasional prinsip pokoknya nirlaba. Sekarang ini ada empat badan negara yang melaksanakan ini semua. Dulu diputuskan bahwa itu keluar dari BUMN untuk jadi badan khusus yang komisarisnya kita sebut wali amanah. Karena dia wali amanah, maka profitnya kembali berputar, tidak masuk ke kas negara," jelas JK.

Rieke, perwakilan Pansus BPJS, menyambut baik sikap JK tersebut. Rieke mengatakan, pihaknya meminta dukungan JK lantaran pernah terlibat dalam pembentukan UU SJSN saat menjabat sebagai Menko Kesra. Selain itu, tambah Rieke, JK sebagai tokoh nasional dan politik diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan politis.

"Alhamdulillah kami dapatkan support yang luar biasa. Apa yang Bapak JK katakan jadi inti perdebatan. Tarik ulur ada pada sembilan prinsip BPJS," ucap Rieke.

Seperti diwartakan, RUU BPJS harus rampung pada masa sidang ini. Jika tidak selesai, RUU itu tidak lagi dibahas sampai pergantian anggota Dewan mendatang atau setelah 2014. Pasalnya, menurut UU dan Tata Beracara di DPR, RUU yang sudah dibahas tiga kali masa persidangan tak bisa dibahas lagi dalam periode tersebut.

Pembahasan RUU BPJS dalam periode Dewan 2009-2014 sudah dilakukan dalam dua kali masa sidang sebelumnya dan gagal disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com