Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar RUU BPJS

Kompas.com - 14/05/2011, 04:07 WIB

Perjuangan rakyat mendorong pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai memberikan hasil. Pemerintah sudah memasukkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sejak Senin (9/5) dan Panitia Khusus RUU BPJS DPR pun sudah menggelar rapat perdana dengan pemerintah di Jakarta, Kamis (12/5).

Rapat yang semula diharapkan menjadi sinyal kemenangan rakyat untuk segera menikmati Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ternyata menunjukkan sebaliknya. Saat menjelaskan sikap pemerintah dalam rapat perdana dengan Panitia Khusus RUU BPJS DPR di Jakarta, Kamis (13/5), Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menginginkan DPR merevisi UU SJSN. Menurut pemerintah, beberapa pasal dan bab dalam draf RUU BPJS DPR mengatur ketentuan yang semestinya terdapat dalam UU SJSN atau peraturan lain yang diamanatkan UU SJSN. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menghapus 4 bab dan 30 pasal dalam draf RUU BPJS yang merupakan hak inisiatif DPR periode 2009-2014.

Belum lagi membahas RUU BPJS, pemerintah meminta UU SJSN direvisi. Lalu, kapan rakyat bisa menikmati SJSN sesuai amanat Pasal 28h Ayat 3 dan 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945?

Sekarang saja rakyat sudah menunggu tujuh tahun sejak Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU SJSN pada 19 Oktober 2004. Selama itu pula pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum turunan UU SJSN.

Kalau begini, pernyataan pemerintah dalam rapat perdana pembahasan RUU BPJS di DPR juga patut dipertanyakan. Ke mana saja pemerintah selama ini hingga lalai menyusun berbagai regulasi turunan UU SJSN?

Pembahasan RUU BPJS pun bakal semakin alot karena pemerintah menolak badan hukum publik wali amanat, menolak pengaturan wewenang BPJS, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran dan peralihan. Sikap pemerintah yang menolak BPJS tunggal sudah benar karena merger bisa membingungkan badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial, seperti PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero). Bagaimana nasib puluhan triliun rupiah dana pekerja peserta program Jamsostek nantinya? Begitu pula dengan Askes.

Saat ini setiap hari begitu berharga karena pembahasan RUU BPJS tinggal 42 hari kerja lagi sampai 15 Juli 2011. Entah kenapa pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mendadak memutuskan hari Senin (16/5) sebagai cuti bersama. Rapat internal Pansus RUU BPJS DPR yang dijadwalkan Senin pun menjadi tak berlaku.

Kita khawatir hal seperti ini bisa menghambat pengesahan RUU BPJS. Dan rakyat negeri ini hanya bermimpi menikmati sistem jaminan sosial nasional sesuai UUD 1945. (hamzirwan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com