Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Faktur Pajak, 2 Orang Dibekuk

Kompas.com - 13/05/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorar Jenderal Pajak dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengendus modus operandi baru dalam kejahatan fiskal. AGT dan DM, dua orang pengusaha dari PT Lintas Bumi Cakrawala (LBC), ditangkap petugas karena diduga telah memanipulasi faktur pajak selama tiga tahun. Akibat aksinya, negara dirugikan sebanyak Rp 29 miliar.

"Kami bersama Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan dengan tersangka AGT dan DM kemarin (Kamis, 12 Mei 2011)," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Agus Wuryantoro, Jumat (13/5/2011), dalam jumpa pers di Direktorat Pajak, Jakarta.

AGT merupakan direktur dan pemegang saham serta yang menandatangani SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT LBC. Sedangkan DM merupakan pegawai yang juga menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP) dan alamatnya digunakan sebagai kantor dan penyimpanan dokumen-dokumen PT LBC.

AGT ditangkap di Jalan Buaran 2, Komplek Karya Sarana, Blok C/4, Klender, Jakarta Timur. Dari penangkapan AGT, petugas menyita satu unit CPU, tiga buah ponsel, dan beberapa dokumen penting. Sedangkan DM ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower B, lantai 3, kamar 3 CF. Dari DM, petugas menyita faktur pajak PT LBC, kartu kredit, CPU, ponsel, dan beberapa nomer perdana.

Kabid P4 Dirjen Pajak, Edward Sianipar, menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap setelah ada laporan masyarakat. Setelah diteliti, PT LBC yang bergerak di bidang perdagangan consumer goods itu rupanya telah menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sejak tahun 2007-2011.

"Jadi PT LBC ini menjual barang-barangnya ke sekitar tujuh perusahaan besar. Tetapi antara faktur pajaknya tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Ini termasuk pidana," ucap Edward.

Dengan aksi manipulasi tersebut maka PT LBC dalam sebulan hanya membayar pajak Rp 200.000-500.000. Padahal, menurut laporan, omzet PT LBC dalam sebulan mencapai Rp 290 miliar.

"Dari laporannya kami juga curiga, kenapa perusahaan perdagangan itu hanya ambil untung 0,1 persen? Kecil sekali. Selain itu, dia mengakui omzetnya Rp 290 miliar jadi harusnya pajaknya Rp 29 miliar. Inilah yang menjadi kerugian negara," tutur Edward.

Kerugian Rp 29 miliar itu dihitung sejak tahun 2007-2009. Penyidik Dirjen Pajak kemudian mensinyalir telah menerbitkan Faktur Pajak yang bermasalah sehingga dimanfaatkan untuk memanipulasi pajak yang harus dibayar perusahaan tersebut kepada negara.

Selain itu, alamat usaha PT LBC juga fiktif. Pasalnya, PT LBC terdaftar dengan alamat di sebuah tempat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, setelah ditelusuri tempat itu tidak ada. Ternyata, aktivitas usaha PT LBC selama ini hanya dilakukan dari sebuah kamar di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan adanya tindak pidana itu, AGT dan DM dijerat dengan pasal 39 a Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman 2-6 tahun penjara serta denda sebesar 2-6 kali lipat dari kerugian negara yang diakibatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan, pihak kepolisian hanya membantu menelusuri dan melakukan penangkapan pada kedua pelaku.

"Namun, seluruh penyelidikan dan penyidikan ditangani penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara," ucap Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com