JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengonfirmasi bahwa tunjangan pulsa untuk anggota DPR sebesar Rp 14,1 juta setiap bulannya memang ditulis dengan nomenklatur tunjangan komunikasi intensif dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi mengatakan, pihaknya langsung menyebutnya sebagai "tunjangan pulsa" karena nomenklatur tunjangan yang tidak spesifik.
"Karena tidak jelas dan tidak ketat sistem akuntansinya, Fitra melihat itu untuk anggaran pulsa. Karena, itu anggaran komunikasi intensif. Ya itu seperti untuk beli pulsa, itu yang kita tafsirkan. Nomenklatur tidak spesifik dan output-nya, indikatornya sangat fleksibel. Jadi, semau-mau anggota Dewan. Kalau Badan Pemeriksa Keuangan masuk, dia tidak bisa melakukan audit," katanya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2011).
Uchok mengatakan, tunjangan ini memang diberikan dalam bentuk lunsum. Artinya, Setjen DPR memberikan sepenuhnya besaran tunjangan tanpa mengecek kembali peruntukannya. Tunjangan ini sepenuhnya tertulis dalam slip gaji anggota Dewan. "Ketika BPK mau mengaudit, uang ini untuk pulsa atau tidak, ya BPK tidak bisa. Terserah kepada anggota Dewan untuk menggunakannya untuk apa," ujarnya.
Fitra tetap menilai besaran tunjangan komunikasi intensif Rp 14,1 juta per bulan plus rata-rata Rp 20 juta dalam setiap kali masa reses terlalu besar untuk setiap anggota Dewan. Oleh karena itu, Fitra meminta salah satu "item" tunjangan dihapuskan. Uchok mengatakan, cukup tunjangan Rp 2-3 juta saja untuk pulsa anggota Dewan.
Fitra juga meminta agar tunjangan tersebut tidak diberikan secara lunsum, tetapi bersifat reimburst. Dengan demikian, anggota bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang terangkum dalam tunjangan-tunjangan untuk wakil rakyat. Toh, asalnya juga berasal dari uang rakyat.
"Bentuk komunikasi intensif lebih baik jangan masuk di slip gaji. Kalau mau masuk ke slip, Setjen jangan berikan secara lunsum, tetapi harus ada kuitansi pembelian pulsa, biar bisa terkontrol oleh Setjen. Kalau sekarang kan jadi sulit memantaunya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.