Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rombak DIM BPJS

Kompas.com - 12/05/2011, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merombak Daftar Investaris Masalah atau DIM Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BPJS dengan menghilangkan tujuh bab yang dianggap hanya meniru isi Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN . Dengan demikian, DIM terbaru yang diusulkan pemerintah dalam rapat kerja pertama pembahasan RUU BPJS adalah sebanyak 263 DIM.

"Dengan mempertimbangkan UU SJSN dan undang-undang lain, maka dalam revisi kali ini kami menyampaikan 263 DIM yang siap dibahas. Dari jumlah tersebut 18 DIM dengan tanggapan tetap, 22 DIM perubahan redaksional, 25 perubahan substansi, dan ada 143 DIM yang dihapus. Dari 143 DIM itu, 55 diantaranya masuk penambahan substansi," tutur Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Kamis (12/5/2011) saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU BPJS.

Menurut Agus, pihaknya menitikberatkan pada tiga hal mendasar untuk menyelesaikan RUU BPJS dalam masa sidang DPR RI kali ini. Pertama pemerintah memahami bahwa RUU BPJS merupakan turunan dari UU SJSN, sehingga segala sesuatu yang sudah diatur dalam UU SJSN tidak perlu lagi dimuat dalam UU BPJS.

Kedua, pemerintah mengusulkan agar ada revisi UU SJSN, terutama untuk memasukan pengaturan Jamsostek (jaminan social tenaga kerja), pembayaran iuran bagi fakir miskin, besaran iuran, penambahan kekayanan lembaga pengelola jaminan social, penyelesaian sengketa dengan cara damai, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dan ketentuan pidana.

Ketiga, pemerintah mengusulkan agar pembentukan BPJS, baik pengaturan terbatas pada tata kelolanya dan pengawasan diatur dalam badan hukum. "Dengan ketetapan itu, kami berharap BPJS yang akan dibentuk menjadi lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut hadir juga enam menteri yang ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU BPJS. Mereka adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Hukum dan HAM Patralis Akbar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan, Menteri Sosial Salim Segaf Aljufrie, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com