JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI mempertanyakan dihapusnya sekitar 143 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru. Anggota Pansus Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah menjelaskan alasannya menghilangkan DIM sebanyak itu, termasuk bagian definisi dari BPJS.
Menurutnya, penghilangan banyak poin memungkinkan banyaknya "jebakan batman" dalam DIM versi pemerintah. "Di DIM baru, definisi BPJS-nya di sini kan dihapus. Saya jadi bingung. BPJS menurut pemerintah gimana karena definisinya tak ada. Kalau pinjam bahasa anak sekarang, banyak 'jebakan batman' dalam DIM ini sehingga hanya tersisa dalam 24 pasal saja," katanya dalam rapat kerja Pansus dengan delapan menteri di Gedung DPR RI, Kamis (12/5/2011). Ia tidak mengelaborasi lebih jauh soal "jebakan batman" yang dimaksudnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan menghasilkan 263 DIM baru, di antaranya 19 DIM dengan tanggapan tetap, 22 DIM dengan perubahan redaksional, 25 DIM dengan perubahan substansi, 143 DIM dihapus, dan 55 DIM penambahan substansi.
Rieke mencatat pula dalam kerangka DIM, ada tujuh bab yang dihapus, terdiri dari bab 2,5,6,8,11,14,dan 15. Politisi PDI-P ini meminta penjelasan dari pemerintah menghapus dan menambah beberapa bab lain, tapi tidak substantif.
"Kami butuh klarifikasi. Apakah UU No. 10/2004 tentang tata cara peraturan per-UU-an sudah direvisi atau belum. Karena kalau di catatan saya belum ada revisi. Saya tak akan masuk DIM satu per satu. Tapi apa sesungguhnya definisi pemerintah soal BPJS dan pemahamanan terkait SJSN, apakah sama dengan bantuan sosial dan sistem jaminan sosial yang sekarang?" katanya kemudian.
Pembahasan RUU BPJS terkatung-katung sekian tahun. RUU ini mengatur soal pelaksanaan jaminan sosial yang selama ini dilakukan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Dengan demikian, tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya selesai pada 19 Oktober 2009.
UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.