Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak "Jebakan Batman" di DIM Pemerintah

Kompas.com - 12/05/2011, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI mempertanyakan dihapusnya sekitar 143 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru. Anggota Pansus Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah menjelaskan alasannya menghilangkan DIM sebanyak itu, termasuk bagian definisi dari BPJS. 

Menurutnya, penghilangan banyak poin memungkinkan banyaknya "jebakan batman" dalam DIM versi pemerintah. "Di DIM baru, definisi BPJS-nya di sini kan dihapus. Saya jadi bingung. BPJS menurut pemerintah gimana karena definisinya tak ada. Kalau pinjam bahasa anak sekarang, banyak 'jebakan batman' dalam DIM ini sehingga hanya tersisa dalam 24 pasal saja," katanya dalam rapat kerja Pansus dengan delapan menteri di Gedung DPR RI, Kamis (12/5/2011). Ia tidak mengelaborasi lebih jauh soal "jebakan batman" yang dimaksudnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan menghasilkan 263 DIM baru, di antaranya 19 DIM dengan tanggapan tetap, 22 DIM dengan perubahan redaksional, 25 DIM dengan perubahan substansi, 143 DIM dihapus, dan 55 DIM penambahan substansi. 

Rieke mencatat pula dalam kerangka DIM, ada tujuh bab yang dihapus, terdiri dari bab 2,5,6,8,11,14,dan 15. Politisi PDI-P ini meminta penjelasan dari pemerintah menghapus dan menambah beberapa bab lain, tapi tidak substantif. 

"Kami butuh klarifikasi. Apakah UU No. 10/2004 tentang tata cara peraturan per-UU-an sudah direvisi atau belum. Karena kalau di catatan saya belum ada revisi. Saya tak akan masuk DIM satu per satu. Tapi apa sesungguhnya definisi pemerintah soal BPJS dan pemahamanan terkait SJSN, apakah sama dengan bantuan sosial dan sistem jaminan sosial yang sekarang?" katanya kemudian.

Pembahasan RUU BPJS terkatung-katung sekian tahun. RUU ini mengatur soal pelaksanaan jaminan sosial yang selama ini dilakukan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Dengan demikian, tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya selesai pada 19 Oktober 2009.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

    Nasional
    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

    Nasional
    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

    Nasional
    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

    Nasional
    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

    Nasional
    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

    Nasional
    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

    Nasional
    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com