Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jelaskan Poin RUU BPJS

Kompas.com - 12/05/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menggelar rapat kerja pertama kalinya dalam masa sidang ini, Kamis (12/5/2011), bersama para menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawal pembahasan RUU ini. DPR dan pemerintah akan segera membahas jadwal pembahasan RUU dalam 44 hari kedepan serta daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru diserahkan Senin (9/5/2011) lalu.

Dari delapan menteri, hanya tujuh menteri yang hadir, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sementara itu, Menteri Kesehatan Wndang Sri Sedyaningsih tidak tampak dan hanya diwakili salah satu dirjennya.

Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab ini dibuka jam 11.00 dengan agenda penjelasan pemerintah atas DIM RUU BPJS yang baru.

"Kita belum akan bicara pengesahan DIM, kita beri kesempatan pemerintah untuk menjelaskan," katanya.

Menkeu Agus Martowardojo sebagai "kapten" pemerintah dalam pembahasan RUU ini mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan mengajukan kembali 263 DIM yang siap dibahas dengan DPR. Dari DIM sebelumnya, ada 143 DIM yang dihapus, dan 55 DIM yang ditambahkan. Revisi ini, lanjutnya, didasarkan pada hukum yang kuat dan teruji serta bisa berfungsi efektif.

"Setelah mendalami pasal demi pasal, dalam naskah yang disusun DPR, perlu penyesuaian agar selaras dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah berpendapat RUU BPJS harus dijaga konsistensinya dengan UU SJSN," ungkapnya.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini pun menyebutkan bahwa ada tiga hal mendasar bagi pemerintah dalam membahas pasal RUU BPJS, di antaranya pemerintah memahami aturan ini sebagai turunan UU SJSN sehingga tak perlu memuat ketentuan yang sudah ada di UU SJSN.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa pembahasan RUU BPJS tak dapat dipisahkan dari kerangka SJSN yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan berbagai program jaminan sosial yang sebagian bersinggungan dengan RUU BPJS.

"Jadi perlu dilihat harmonisasi dan penyelarasan," tandasnya.

DPR dan pemerintah hanya memiliki sisa waktu 44 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Jika tak rampung, maka RUU ini akan diwariskan kepada DPR periode berikutnya, 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com