JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menggelar rapat kerja pertama kalinya dalam masa sidang ini, Kamis (12/5/2011), bersama para menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawal pembahasan RUU ini. DPR dan pemerintah akan segera membahas jadwal pembahasan RUU dalam 44 hari kedepan serta daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru diserahkan Senin (9/5/2011) lalu.
Dari delapan menteri, hanya tujuh menteri yang hadir, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sementara itu, Menteri Kesehatan Wndang Sri Sedyaningsih tidak tampak dan hanya diwakili salah satu dirjennya.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab ini dibuka jam 11.00 dengan agenda penjelasan pemerintah atas DIM RUU BPJS yang baru.
"Kita belum akan bicara pengesahan DIM, kita beri kesempatan pemerintah untuk menjelaskan," katanya.
Menkeu Agus Martowardojo sebagai "kapten" pemerintah dalam pembahasan RUU ini mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan mengajukan kembali 263 DIM yang siap dibahas dengan DPR. Dari DIM sebelumnya, ada 143 DIM yang dihapus, dan 55 DIM yang ditambahkan. Revisi ini, lanjutnya, didasarkan pada hukum yang kuat dan teruji serta bisa berfungsi efektif.
"Setelah mendalami pasal demi pasal, dalam naskah yang disusun DPR, perlu penyesuaian agar selaras dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah berpendapat RUU BPJS harus dijaga konsistensinya dengan UU SJSN," ungkapnya.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini pun menyebutkan bahwa ada tiga hal mendasar bagi pemerintah dalam membahas pasal RUU BPJS, di antaranya pemerintah memahami aturan ini sebagai turunan UU SJSN sehingga tak perlu memuat ketentuan yang sudah ada di UU SJSN.
Selain itu, Agus mengatakan bahwa pembahasan RUU BPJS tak dapat dipisahkan dari kerangka SJSN yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan berbagai program jaminan sosial yang sebagian bersinggungan dengan RUU BPJS.
"Jadi perlu dilihat harmonisasi dan penyelarasan," tandasnya.
DPR dan pemerintah hanya memiliki sisa waktu 44 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Jika tak rampung, maka RUU ini akan diwariskan kepada DPR periode berikutnya, 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.