Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan BPJS Harus Selaras dengan Prinsip SJSN

Kompas.com - 11/05/2011, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Masyarakat meminta DPR mempertahankan draf Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keinginan pemerintah menghapus empat bab dan 30 pasal dalam daftar inventarisasi masalah justru berpeluang menghilangkan roh jaminan sosial.

Panitia Khusus RUU BPJS DPR mengadakan rapat internal di Jakarta, Selasa (10/5). Rapat kerja pertama antara pansus dan pemerintah dijadwalkan berlangsung hari Kamis besok.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus berani mempertahankan prinsip-prinsip SJSN dalam RUU BPJS. ”DPR jangan terjebak manuver pemerintah yang enggan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Penghapusan bab-bab krusial yang mengatur, antara lain, soal status badan hukum, kewenangan, iuran, sampai penyelesaian sengketa justru mematahkan semangat pelaksanaan SJSN. Dalam DIM pemerintah, BPJS baru tidak berbeda jauh dengan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana jaminan sosial kini, yaitu PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, BPJS harus memiliki hak penegakan hukum dan memberi sanksi. Tanpa wewenang ini, BPJS akan mengulang pengalaman PT Jamsostek (Persero) yang kesulitan merekrut peserta baru karena kelemahan fungsi pengawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iqbal, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), menerima keinginan pemerintah agar BPJS tidak tunggal.

”Tetapi badan hukum BPJS adalah publik wali amanat bukan BUMN atau perseroan terbatas demi transparansi,” ujar Iqbal.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah harus punya kehendak kuat untuk menyelesaikan RUU BPJS dengan tidak membuat BPJS baru yang kemungkinan sama seperti sekarang.

”Pastikan saja yang ada saat ini dengan perbaikan sistem. Sistem wali amanat jangan diintervensi Menteri Keuangan,” ujar Timboel. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com