JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.
Hukuman itu dua tahun lebih berat dari hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2011).
Ahmad Sobari, humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2011), mengatakan, putusan itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Selin Sumansi dengan empat hakim anggota pada Kamis (5/5/2011). Hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi.
Sobari menjelaskan, dalam putusan terkait kasus pertama, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Dalam kasus kedua, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait suap ke Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ketiga, lanjut Ahmad, Haposan dijerat dengan dakwaan subsider terkait suap ke Komjen Susno Duadji dalam perkara ikan arwana. Suap melalui Sjahril Djohan itu diberikan sewaktu Susno menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009.
Majelis hakim, tambah Ahmad, menilai ada dua hal yang memberatkan putusan. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.
"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disampaikan kepada terdakwa melalui tim pengacara dan jaksa penuntut umum. "Selanjutnya masing-masing harus menentukan sikap apakah menerima putusan atau kasasi," pungkas dia.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberatkan hukuman untuk Gayus dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hingga saat ini, belum ada sikap dari tim pengacara Gayus atas putusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.