Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Dibahas Kembali

Kompas.com - 10/05/2011, 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Harapan rakyat untuk menikmati Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 kembali tumbuh. Pemerintah akhirnya menyerahkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada DPR.

Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) kepada DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (9/5), sesaat sebelum Rapat Paripurna Ke-26 DPR dimulai.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menandatangani Surat Pengantar DIM baru bernomor S-235/MK.010/2011 tanggal 8 Mei 2011. Surat itu sebagai pengganti DIM yang disampaikan lewat surat nomor S-501/ MK.01/2010 tanggal 15 Oktober 2010.

Ketua DPR Marzuki Alie meminta Panitia Khusus RUU BPJS bekerja keras membahas regulasi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

”Kalau bisa, ruang sidang juga disiapkan agar rapat bisa berjalan maraton karena sudah tinggal satu masa sidang lagi,” ujar Marzuki.

Dalam rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pimpinan DPR memberikan perhatian penuh agar indikasi hambatan yang tidak substansial seperti dua masa sidang lalu tak terulang. Menurut Rieke, DPR dan pemerintah wajib menuntaskan RUU BPJS demi memenuhi hak rakyat mendapatkan SJSN yang tidak diskriminatif.

Masa sidang keempat 2010- 2011 pada 9 Mei-15 Juli ini sangat menentukan nasib RUU BPJS. Jika RUU yang menjadi hak inisiatif DPR gagal disahkan dalam masa sidang selama 47 hari kerja, rakyat mesti menunggu DPR periode 2014-2019.

Draf RUU BPJS yang menjadi hak inisiatif DPR periode 2009-2014 terdiri atas 16 bab dan 54 pasal. Dalam DIM ini, pemerintah memangkas sejumlah bab dan pasal hingga tersisa 12 bab dan 24 pasal.

Pemerintah ingin BPJS tidak tunggal dan mengusulkan pembentukan dua BPJS, yakni BPJS kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, serta BPJS pensiun dan hari tua. Kedua BPJS akan menjalankan jaminan sosial sesuai klasifikasi mereka.

Namun, pemerintah menolak badan hukum BPJS berbentuk publik wali amanat, yang justru menjadi roh BPJS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com