Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjemahan yang Menyemai Bibit Terorisme

Kompas.com - 07/05/2011, 21:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com--Kementerian Agama dituding membuat kesalahan terjemahan Al-Quran sehingga dituduh berkontribusi  besar dalam menyemai bibit terorisme.

Temuan terakhir menyebutkan masih banyak kesalahan dalam terjemahan versi terbaru, termasuk  kesalahan dalam terjemahan versi lama yang masih dicetak oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurut Majelis Mujahidin , kesalahan itu sangat fatal dan kontroversial karena terkait masalah akidah, syariah, ekonomi, kesalahan tatabahasa dan lainnya.

Irfan S. Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, menyebutkan kesalahan terjemahan Kementerian Agama dinilai berkontribusi besar dalam menyemai bibit terorisme. Karena itu, Majelis Mujahidin menuntut Kementerian Agama agar menarik terjemahan tersebut dari peredaran, dan menggantikannya dengan terjemahan tafsiriyah seperti yang dilakukan dan akan diterbitkan oleh Majelis Mujahidin.

Sekedar catatan,  terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama yang biasa disebut "Al-Qur’an dan Terjemahnya" selesai disusun oleh sebuah tim yang terdiri atas beberapa ulama anggota Lembaga Penterjemah Kitab Suci Al-Qur`an pada tahun 1965 dalam kurun waktu lima tahun (1960-1965), dan dicetak secara bertahap dan beredar pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1965 dalam tiga jilid.

Anggota tim terdiri atas para ulama yang berwenang di bidangnya seperti Prof. M. Hasbi Ash-Shiddiqi, KH. Anwar Musaddad, KH. Ali Maksum, Prof. Bustami Abdulgani, dan lainnya. Sejak pertama kali diedarkan pada 17 Agustus 1965 hingga sekarang, terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama setidaknya sudah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan redaksional yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan bahasa pada saat itu, yaitu pada tahun 1989, dengan anggota tim antara lain Prof. Dr. Satria Efendi Zain, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA dan lainnya.

Kedua, penyempurnaan secara menyeluruh yang mencakup aspek bahasa, konsistensi pilihan kata, substansi, dan aspek transliterasi dalam rentang waktu yang cukup lama antara tahun 1998 hingga 2002, dengan ketua tim Dr. Ahsin Sakho Muhammad MA, wakil ketua Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya`qub, MA, dan narasumber Prof. Dr. M. Quraish Shihab.

Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama, ahli dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Sebelumnya, pada 29 April 2011,  di anjungan Provinsi Lampung Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, digelar dialog keagamaan tentang terjemahan Al-Qur`an antara Kementerian Agama dan Majelis Mujahidin.

Dari Kementerian Agama hadir unsur pimpinan, peneliti dan staf di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, antara lain Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. Abdul Djamil, Kapuslitbang Kehidupan Beragam, Prof. H. Abdurrahman Mas`ud, P.hd, Kapuslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Dr. H. Hamdar Ar-Ra`iyah, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf AL-Qur`an Drs. H. Muhammad Shohib, MA.

Dari Majelis Mujahidin hadir antara lain Ust. Muhammad Thalib (Amir), Irfan S. Awwas (Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin), Ust. Abu Jibril dan lainnya. Selain itu juga hadir tim revisi terjemahan Al-Qur`an tahun 1998-2002, yaitu Dr. Ahsin Sakho Muhammad (Rektor Institut Ilmu Al-Qur`an Jakarta/ Ketua Tim Revisi) dan Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya`qub (Wakil ketua Tim Revisi).

Dialog dilaksanakan sebagai respon Kementerian Agama terhadap beberapa masukan Majelis Mujahidin berupa hasil kajian dan penelitian Amir Majelis Mujahidin terhadap terjemahan Al-Qur`an yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Terorisme?

Mengaitkan aksi terorisme dengan terjemahan Al-Quran adalah tidak tepat, karena selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki sejumlah keterbatasan, juga mengabaikan fakta bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi faktor sosial, politik, ekonomi dan sebagainya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bidang Pengkajian Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Dr H Muhlis Hanafi kepada pers di Jakarta, Senin, terkait tudingan bahwa Kementerian Agama membuat kesalahan terjemahan Al-Quran yang berkontribusi  besar dalam menyemai bibit terorisme.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Dr. Abdul Djamil, Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya’qub sebagai wakil ketua tim revisi.

Muhlis Hanafi menjelaskan, asumsi terjemahan Al-Quran memicu aksi terorisme adalah tidak tepat. Sebab, selain mengingkari karakter terjemahan yang memiliki keterbatasan yang ada padanya, juga mengabaikan fakta.

Kesalahpahaman terhadap teks-teks keagamaan (Al-Quran dan Hadist) adalah salah satunya. Penyebabnya bukan terjemahannya, tetapi pemahaman terhadap teks-teks keagamaan secara parsial, sempit dan sikap tidak terbuka terhadap berbagai perbedaan pandangan keagamaan, ia menjelaskan.

Ia melanjutkan, bila benar terjemahan sedemikian rupa yang menjadi pemicu aksi kekerasan dan basis ideologi teroris, maka tentu jumlah teroris akan lebih banyak dari yang ada sekarang. Mayoritas penduduk Indonesia akan menjadi teroris, sebab mereka mengandalkan pemahaman Al-Quran dan terjemahan, dan terjemahan Al-Quran dengan pendekatan seperti ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.

Pemerintah Arab Saudi, ia meneruskan, juga bisa dianggap berkontribusi menyemai bibit terorisme. Sebab, setiap tahun mencetak terjemahan tersebut dalam jumlah besar dan sebagian dibagikan kepada sekitar 210.000 haji Indonesia. Padahal lembaga yang mencetaknya (Mujamma’ al-Malik Fahd) dikawal oleh para ulama yang sangat berkompeten dalam masalah Al-Quran.

Faktanya adalah para teroris berjumlah minoritas, bahkan mungkin bisa dihitung jari. Pada umumnya mereka antipemerintah termasuk antiterjemahan Al-Quran yang diterbitkan oleh pemerintah. katanya.

Bahasa Al-Quran dikenal memiliki peringkat atau satera tinggi karena memiliki keunikan tersendiri selain kaya kosa kata. Karena itu tak mungkin dapat menerjemahkannya secara apa adanya, yaitu dengan pengertian "pengalian kalimat/kata dari bahasa pertama kepada kesamaannya dalam bahasa kedua, baik dalam tata bahasanya maupun arti perkata yang lazim disebut terjemah harifiah, atau menurut huruf, kata demi kata.

Terjemahan harfiah tentu akan mengabaikan sekian banyak makna sekunder dalam Al-Quran, baik yang timbul karena karakteristik bahasa Arab yang menggunakan bentuk-bentuk ’majaz, musytarak" dan lainnya, atau yang timbul dari hasil "ijtihad" dan "istinbath" hukum di balik lafal yang zahir.

Tetapi, katanya, tidak berarti Al-Quran tidak dapat diterjemahkan. "Salah jika ada yang beranggapan Al-Quran secara keseluruhan tidak mungkin diterjemahkan karena kemukjizatan yang dimilikinya," katanya.

Para ulama sepakat bahwa terjemahan harfiah hukumnya haram dan tak mungkin untuk dilakukan. Hal ini tak perlu diperdebatkan. Tetapi yang diharamkan adalah untuk keseluruhan Al-Quran, tidak untuk sebagiannya.

Polemik tentang terjemah yang pernah terjadi di abad 20 bukan semata soal harfiah atau tafsiriah, tetapi juga tentang upaya menjadikan terjemahan itu sebagai pengganti Al-Quran. Fakta menunjukkan, terjemahan yang ada selamanya tidak akan pernah menjadi pengganti Al-Quran, ia menjelaskan.

Ia menuturkan bahwa penyusunan Al-Quran dan terjemahannya didasarkan kepada sebuah kesadaran dari para penyusunnya bahwa penerjemahan Al-Quran secara harfiah tak mungkin bisa dilakukan.

Alasannya, bahasa-bahasa di dunia ini terlalu miskin untuk bisa menerjemahkan bahasa Al-Quran. Karena itu, yang dimaksud sebenarnya adalah terjemah makna Al-Quran, bukan terjemah dengan pengertian pengalihbahasaan yang dapat mengganti posisi teks Al-Quran itu sendiri atau menampung semua pesan yang terkandang dalam Al-Quran.

Terjemahan hanyalah salah satu alat bantu untuk memahami Al-Qur’an secara sederhana. Sasarannya tentu para pemula. Sangat naif bila seseorang yang mengerti bahasa Arab mengandalkan terjemahan dalam memahami Al-Qur’an. Untuk bisa memahami Al-Qur’an secara baik tentu harus merujuk kepada buku-buku tafsir Al-Qur’an yang otoritatif.

Dalam hal ini Kementerian Agama telah menerbitkan Al-Qur’an dan Tafsirnya (10 jilid) sebagai usaha memberikan pemahaman kitab suci yang lebih luas dan mendalam kepada masyarakat Indonesia. Kedua karya tersebut saling melengkapi.

Makna yang terdapat pada terjemahan tentu bukanlah satu-satunya makna yang dimaksud Al-Aqur’an. Itu hanyalah sebuah pilihan, berdasarkan makna lafal yang ditangkap oleh para penyusunnya. Memahami Al-Qur’an hanya melalui terjemahan bukanlah sebuah langkah bijak, sebab terjemahan memiliki banyak keterbatasan.

Apalagi untuk bisa memahami Al-Qur’an diperlukan sejumlah perangkat keilmuan agar bisa memahami rambu-rambu dan kaidah-kaidah penafsiran secara baik.

Oleh karena itu, kurang bijak bila dikatakan terjemahan Kemenag menjadi pemicu berbagai aksi kekerasan, menyemai bibit terorisme dan menjadi sandaran ideologi teroris karena terjemahan yang dilakukan pada sejumlah ayat yang menganjurkan perang dan membunuh.

Pada bagian lain Hanafi menjelaskan,  "tantangan" Majelis Mujahidin untuk melakukan debat publik dan uji sahih terjemahan di hadapan publik Kementerian Agama melihat itu bukan solusi yang terbaik. Debat publik dan uji sahih bisa dilakukan antara lain dengan upaya Majelis Mujahidin menerbitkan tarjamah tafsiriyah yang dianggap sebagai solusi permasalahan.

Publik nanti yang akan menilai kedua bentuk terjemahan tersebut. "Kami yakin kedua karya tersebut akan saling melengkapi," ujarnya.

Demikian juga terhadap "ancaman" Majelis Mujahidin untuk membawa perdebatan ini ke ranah hukum bila Kemenag tidak menggubris masukan MMI, pihak Kementerian Agama meminta Majelis Mujahidin untuk mempertimbangkan kembali maslahat dan mudarat yang akan ditimbulkan untuk Islam dan umat Islam bila langkah itu ditempuh. Persoalan ilmiah/ akademis sebaiknya diselesaikan secara akademis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com