JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara menggelar aksi Global Marijuana March 2011, Sabtu (7/5/2011) pagi, dengan melakukan long march menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia. Mereka mengaku, aksi mereka bukan untuk mengajak masyarakat mengonsumsi ganja.
"Aksi kami bukan untuk mengajarkan masyarakat mengisap atau menikmati ganja. Kami cuma menuntut pemerintah untuk memberikan informasi atau fakta yang obyektif mengenai ganja," kata Dhira Narayana, koordinator aksi Global Marijuana March 2011 yang diselenggarakan Lingkar Ganja Nusantara di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2011).
Global Marijuana March merupakan aksi tahunan yang tahun ini diikuti sekitar 60 peserta. Mereka mengitari Tugu Tani dengan membawa poster dan spanduk berbagai tulisan, seperti ganja bukan narkoba, ganja untuk masa depan Indonesia, keluarkan ganja dari golongan narkotika, legalisasi ganja, ganja lebih aman dari rokok dan miras, kami suka ganja, dan lestarikan ganja.
Dhira mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan serentak di 255 kota di 100 negara pada Sabtu pertama bulan Mei. Aksi pertama kali digelar di Selandia Baru dan Kanada pada 1999. Di Indonesia, kata dia, aksi Global Marijuana March baru dimulai pada 2010 dengan jumlah perserta hanya 30 orang.
Menurut Dhira, pemerintah selama ini mendiskreditkan ganja dengan terus menyebut ganja tidak baik untuk kesehatan. "Padahal, tanaman ganja mengandung manfaat positif, baik untuk medis, industri, maupun rekreasi," klaim Ketua Lingkar Ganja Nusantara itu.
Berdasarkan jurnal-jurnal di luar negeri, kata Dhira, tanaman ganja memiliki 3.000 manfaat untuk dunia medis. Dia memberikan contoh bahwa manfaat ganja salah satunya untuk pengobatan kanker dan mengurasi rasa nyeri pada penderita AIDS.
"Batang tanaman ganja itu bisa jadi serat. Salah satunya bisa dibuat ini," kata Dhira sambil menunjuk gelang warna biru di tangan kanannya.
"Daun ganja untuk sumber rekreasi, sama seperti alkohol yang dijual bebas di kafe-kafe. Menurut kami, ganja tidak lebih buruk dari alkohol," timpal Irwan Syarif, Dewan Pengawas Lingkar Ganja Nusantara.
Saat ini, jelas Dhira, pihaknya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendirikan Yayasan Penelitian Tanaman Ganja. Mereka memanfaatkan celah dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan, narkotika golongan I seperti ganja dapat digunakan untuk penelitian. Nantinya, lanjut Dhira, yayasan akan melakukan penelitian secara mendalam untuk mengetahui apa saja manfaat tanaman ganja.
"Sampai sekarang kami sudah bicara dengan berbagai pihak, seperti Lembaga Penelitian Psikologi UI, dokter ahli, staf ahli menteri, tokoh agama, aktivis lingkungan hidup, dan aktivis HAM. Tanggapannya semua positif. Jika yayasan ini disetujui, kami ingin semua pihak terlibat dalam penelitian ini," ucap Dhira.
"Jika hasil penelitian ditemukan banyak manfaat dibanding mudaratnya, kami mendesak UU Narkotika diamandemen. Saat ini kami baru melempar wacana saja ke masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.