Jakarta, Kompas -
”Berkas perkara Gayus HP Tambunan soal kepemilikan dana Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Mei 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad Jumat (6/5) di Jakarta.
Menurut Noor, dalam proses sebelumnya, tersangka, berkas perkara, dan barang bukti akan segera diserahkan ke penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Gayus diduga menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 juta sehingga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gayus juga diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box. Karena itu, Gayus didakwa melanggar Pasal 3 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.
Penyidikan perkara Gayus berjalan alot sejak 1 Juli 2010 karena penyidik polisi kesulitan menemukan penyuap Gayus. Awalnya penyidik hanya mengenakan pasal gratifikasi yang tidak memerlukan adanya pihak penyuap. Namun, itu ditolak penuntut umum yang menginginkan agar Gayus dikenai pasal penyuapan sehingga penyidik diminta menemukan pihak penyuap. Akhirnya, penyidik pun menetapkan Roberto Santonius (konsultan pajak) sebagai penyuap Gayus.
Gayus juga menghadapi dua perkara lainnya, yakni penyuapan terhadap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta pemalsuan paspor. Kasus penyuapan penjaga rutan masih dalam penyidikan dan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Adapun kasus pemalsuan paspor sudah masuk tahap penuntutan dan akan disidangkan di PN Tangerang.
Gayus pun saat ini juga menjadi terpidana kasus mafia pajak dan mafia hukum.