JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, unsur politik tak dijadikan pertimbangan dalam menuntaskan kasus dugaan suap terkait pengadaan wisma atlet di Palembang yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. KPK akan bekerja sesuai dengan bukti-bukti hukum.
"Kita tidak memandang partai, tidak memandang siapa pun. Yang terpenting adalah alat buktinya cukup," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Sebelumnya, KPK mengatakan, tak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan atasan Wafid, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Dalam memproses kasus hukum, Jasin menegaskan bahwa KPK selalu terbebas dari intervensi politik dari penguasa. "Tak ada istilah tebang pilih ketika KPK menangani kasus yang melibatkan pejabat negara," ujarnya.
Wafid ditahan KPK sejak Jumat (22/4/2011) setelah tertangkap tangan di kantornya karena menerima cek Rp 3,2 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan. KPK juga menahan Mirdo Rosalina Manulang (perantara) dan Mohammad El Idris (pejabat rekanan perusahaan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.