Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Terlibat NII Akan Dipecat

Kompas.com - 06/05/2011, 16:14 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan memberhentikan secara tidak hormat PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti terlibat dalam NII (Negara Islam Indonesia).

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, Jumat (6/5/2011),menanggapi informasi yang disampaikan oleh mantan lurah NII KW 9, yang menyatakan bahwa ada PNS di lingkungan Pemkab Magelang yang menjadi pengurus NII.

"NII kan tindakannya sudah mengarah ke makar, itu adalah tindakan yang sudah masuk kategori berat, tapi kami akan tindak lanjuti lebih dulu informasi itu," kata Bela.

Bela menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang PNS, Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, pada nomor 3 dijelaskan bahwa setiap PNS harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 10 Tahun 1979, dijelaskan, setiap PNS dilarang menyangsikan kebenaran Pancasila, baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan. PNS juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota perkumpulan, dan terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, UUD 45, dan NKRI.

"Setiap PNS sudah mengikrarkan sumpah jabatan tersebut. Apabila terbukti, maka PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dengan cara tidak terhormat dan tidak diberi hak uang pensiun," kata Bela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com