Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Korupsi Gayus Lengkap

Kompas.com - 06/05/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

"Kemarin telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (6/5/2011).

Boy mengatakan, perkara keduanya digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Kemungkinan dilimpahkan minggu depan," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diberitakan, kepemilikan harta fantastis itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Rekayasa kasus itu mencuat setelah diungkap oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA), uang Rp 28 miliar itu disimpan di 20-an rekening di Bank Panin dan BCA. Setelah blokir dibuka oleh penyidik, Gayus sempat menarik uang untuk menyuap para penegak hukum. Uang yang tersisa saat diblokir kembali tinggal Rp 10 miliar.

Setelah diselidiki, Gayus diketahui juga menyimpan harta di sekitar 10 safety box . Dari 10 safety box itu, hanya satu yang terisi harta dalam bentuk dollar AS dan Singapura, logam mulia, serta lembaran saham dengan total Rp 74 miliar. Harta Rp 100 miliar itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Perkara Roberto diberkaskan secara terpisah. Penyidik belum bisa membuktikan tindak pidana terkait harta Rp 99 miliar.

Di pengadilan, Gayus mengaku menerima 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Menurut Gayus, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com