Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuntut Jaminan Sosial

Kompas.com - 05/05/2011, 04:24 WIB

Sulastomo

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah terbit pada tahun 2004.

Kalau UU itu dilaksanakan, secara bertahap seluruh rakyat Indonesia akan memiliki proteksi sosial berupa ”jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian” sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ternyata implementasi UU itu tidak mudah. Masa transisi lima tahun—sampai Oktober 2009— baru terbentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional. Adapun badan penyelenggaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), belum terbentuk.

DPR lalu berinisiatif mengajukan RUU pembentukan BPJS pada awal 2010, yang ditargetkan selesai tahun itu juga. Namun, meski sudah dibahas bersama 8 menteri, keberadaan RUU BPJS gagal disepakati. Dikabarkan bahwa pemerintah menyikapi RUU BPJS hanya sebagai ”penetapan”, sementara Dewan menghendaki juga ”pengaturan”.

Mengapa mandek?

Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa RUU BPJS mandek? Alasan formalnya sebagaimana dikemukakan di atas. Faktanya, delapan menteri itu tidak pernah hadir lengkap.

Lalu, adakah alasan lain yang mendasar? Sebab, semua fraksi DPR telah bulat menyepakati draf RUU BPJS. Suatu hal yang sulit dimengerti kalau di era demokrasi, di mana fraksi-fraksi—termasuk fraksi pendukung pemerintah—ternyata tak mampu berbuat apa-apa ketika pemerintah enggan melakukannya.

Perlu disadari, Program Jaminan Sosial adalah amanat konstitusi. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada 2000 mengirimkan pertimbangan kepada Presiden tentang perlunya segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera. Disebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu sarana bagi perwujudan hak asasi manusia yang menjamin warga negaranya tidak telantar, melalui santunan bagi penganggur, santunan bagi orang sakit, dan santunan bagi hari tua.

Dalam pertimbangan DPA itu juga disinggung potensi Program Jaminan Sosial sebagai pemupuk dana yang dapat menyangga perekonomian bangsa. Program ini juga sebagai alat pemberdayaan pranata ekonomi masyarakat, tempat memotivasi nilai-nilai sosial berupa rasa kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas sosial, serta instrumen perekonomian negara. Program Jaminan Sosial dengan demikian juga merupa- kan instrumen untuk mandiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com