Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Sosial Dapat Tekan Konflik

Kompas.com - 05/05/2011, 02:59 WIB

Jakarta, Kompas - Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional diyakini dapat menekan konflik buruh. Hal itu akan menguntungkan iklim investasi untuk jangka panjang karena hubungan industrial yang kondusif mampu meningkatkan produktivitas nasional.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (4/5). Timboel adalah juga anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, yang terdiri dari 67 elemen serikat pekerja dan mahasiswa, yang aktif mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

”Konflik biasanya identik dengan biaya. Tetapi, kalau sudah ada jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua, biasanya pemutusan hubungan kerja tidak sesulit sekarang,” ujar Timboel.

Jaminan sosial akan mengurangi beban pengusaha membayar pesangon. Saat ini, pengusaha dan pekerja membayar iuran jaminan hari tua Jamsostek secara tanggung renteng dengan porsi 3,7 persen dan 2 persen.

”Kami sedang menunggu peraturan pemerintah tentang iuran (jaminan sosial) yang sampai sekarang belum ada. Kami juga mendorong agar iuran jaminan hari tua dinaikkan dan pekerja siap menambah iuran,” ujar Timboel.

Isu jaminan sosial tersebut, kemarin, juga dibahas dalam seminar bertema ”Tuntutan Reformasi Jaminan Sosial: Transformasi Gerakan Buruh Menuju Gerakan Sosial dan Politik”. Seminar dihadiri, antara lain, oleh tokoh buruh Mochtar Pakpahan, Direktur Utama Trade Union Rights Centre Surya Tjandra, dan aktivis sosial, Danial Indrakusuma.

Dalam seminar, para aktivis buruh dan pekerja berharap, koordinasi yang akan dijalankan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terhadap delapan menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) di DPR dapat mempercepat penyelesaian RUU BPJS tersebut.

”Kami harapkan koordinasi dari Pak Dipo benar-benar membantu memutus kemandekan pembahasan RUU BPJS karena waktu yang tersedia untuk pembahasan hanya 47 hari. Semoga waktu itu benar-benar dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk penyelesaiannya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Bank Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea.

Pada 9 Mei 2011, pemerintah dan DPR dijadwalkan segera memulai kembali pembahasan RUU BPJS setelah pembukaan Masa Sidang DPR. Menurut Andi, saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu, perwakilan buruh dan pekerja diterima Dipo Alam yang didampingi Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

”Pak Dipo berjanji membantu pembahasan yang dilakukan delapan menteri terkait RUU BPJS,” kata Andi.(HEN/HAM/HAR)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com