JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault berpesan agar Sekretaris Menpora Wafid Muharam, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games, senantiasa jujur saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adhyaksa, yang menjadi kuasa hukum Wafid, mengungkapkan, ia tidak rela jika bekas bawahannya tersebut dikorbankan oleh pihak tertentu. "Makanya saya minta Wafid jujur saat diperiksa KPK," ujar Adhyaksa ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).
Wafid diberitakan mencabut kuasa hukum dari Adhyaksa karena merasa sungkan merepotkan Adhyaksa yang tengah sibuk mempersiapkan diri sebagai calon ketua umum PSSI. Atas keputusan Wafid tersebut, Adhyaksa mengaku legawa. Sejak awal ia membela Wafid atas dasar dorongan pribadi.
Adhyaksa menilai Wafid adalah orang yang jujur dan sederhana. "Apalagi sekarang KPK tidak bisa menemukan harta pribadi Wafid selain rumahnya di Perumnas. Unsur memperkaya diri tidak ada," katanya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat Wafid. Pertama, Adhyaksa ragu jika Wafid yang selama ini dikenalnya sebagai pribadi yang jujur dan sederhana berani terlibat dalam suap-menyuap. "Waktu saya jadi Menpora, dia jadi deputi. Dia sederhana, rumahnya saja di Perumnas, Tangerang. Anaknya saja ngontrak. Saya tahu di media dia terlibat penyuapan. Saya mikir dia ini enggak pernah gini dulu," katanya.
Kejanggalan kedua, lanjut Adhyaksa, terkait waktu terjadinya transaksi suap. Menurut dia, tidak masuk akal jika transaksi suap terjadi saat ini, sementara proyek pembangunan gedung wisma atlet telah berjalan. "Seharusnya, kan, suap itu di awal (sebelum pembangunan gedung wisma atlet)," ujarnya.
Kejanggalan ketiga terkait lokasi transaksi suap. Ia menilai transaksi suap yang terjadi di ruangan Wafid di Kemenpora tidak umum. "Dari modusnya, biasanya suap, kan, dilakukan di tempat lain, di luar kantor, tempat tertutup. Ini masak di dalam ruangan, di hadapan sembilan stafnya," ungkap Adhyaksa.
Oleh karena itu, ia menduga ada pihak lain yang diuntungkan dalam kasus Wafid. Menurut Adhyaksa, cek senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Wafid dari PT Duta Graha Indah bukan uang suap, melainkan dana talangan untuk pembangunan wisma atlet sementara uang dari Kementerian Keuangan belum turun.
Seperti diketahui, Wafid Muharam adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Ia tertangkap tangan KPK setelah menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah di ruangannya, lantai III kantor Kemenpora. Pada saat yang sama ditangkap pula petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, dan seorang wanita yang diduga mediator, Mindo Rosaline Manullang.
Pihak Wafid dan Rosa mengklaim cek senilai Rp 3,2 miliar itu adalah dana talangan Kemenpora yang digunakan untuk membiayai operasional SEA Games sebelum APBN untuk acara olahraga itu cair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.