Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: "Outsourcing" Akan Ditiadakan

Kompas.com - 29/04/2011, 19:39 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan pemerintah akan berupaya meniadakan sistem kerja outsourcing karena merugikan pekerja.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing memang diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan tambahan yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan," ujarnya ketika berkunjung ke PT MCD Kudus, Jumat (29/4/2011).

Hanya saja, lanjut dia, akhir-akhir ini berkembang penggunaan tenaga outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Untuk itu, dia meminta, pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menegakkan hukum masalah tersebut. Ia menganggap, penegakan hukum tersebut sebagai pintu cara mengurangi dan menghilangkan outsourcing, selain dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak membuka peluang terjadinya outsourcing.

Penegakan hukum dilakukan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga kerja outsourcing, karena pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu. "Jika tidak tetap di perusahaan tertentu, seharusnya menjadi pekerja tetap di lembaga outsourcing," ujarnya.

Menurut dia, pembinaan dan teguran kepada perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja outsourcing pada pekerjaan rutin dan utama juga perlu dilakukan.

Terkait dengan perbaikan regulasi, katanya, untuk mempertegas sanksi, mengingat regulasi yang ada sekarang belum ada sanksinya terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing.

Bentuk sanksi terhadap perusahaan, katanya, bisa berbentuk pidana maupun perdata. Saat ini, katanya, proses penyempurnaan regulasi tersebut pada tahap penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selain itu, lanjut dia, proses koordinasi lintas kementerian dan diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara nasional juga masih berjalan.

"Diharapkan, selama tahun 2011 pekerja mematangkan undang-undang yang harus disempurnakan untuk menutup peluang terjadinya outsourcing yang merugikan pekerja, sehingga pada tahun 2012 proses penyempurnaan undang-undang berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap, semua pihak tetap menjaga iklim investasi di Tanah Air, karena semakin banyak jumlah investor berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap.

Terkait dengan kunjungannya ke perusahaan jenang terbesar di Kudus, Muhaimin berharap, kepada sejumlah perusahaan untuk meningkatkan jumlah perekrutan pekerja.

"Hal terpenting, kesepakatan antara karyawan dengan manajemen sama-sama memiliki keinginan kuat memajukan perusahaan. Sinergi dwipartit ini yang dikembangkan secara nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com