JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, mengklaim tidak pernah menyerahkan uang sepeser pun atas izin keluar-masuk Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010.
Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan ke para tahanan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ancaman itu disampaikan Gayus setelah tiga minggu memantau perlakuan terhadap tahanan.
Tahanan yang Gayus sebut sangat jarang berada di sel adalah dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizard.
"Saya bilang 'saya punya akses ke Satgas. Saya laporkan nanti ke Satgas'. Pak Iwan bilang 'Janganlah lapor, repot kita semua. Kamu mau keluar juga?' Saya jawab kalau dikasih izin mau. Saya tak pernah kasih uang," kata Gayus saat bersaksi di sidang terdakwa Gayus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (29/4/2011).
Gayus juga mengaku tak memberi uang kepada delapan petugas rutan selama mengantarnya keluar rutan, mengawal, hingga menjemput. Gayus mengaku hanya membelikan makan para petugas jaga saat ia sedang berada di tahanan maupun ketika berada di luar.
Mendengar pengakuan yang dinilai tak rasional itu, majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso terus mencecar pemilik harta Rp 100 miliar itu. Jawaban Gayus tetap sama. Ketika dikonfirmasi mengenai pengakuan para petugas pernah menerima uang antara Rp 3 juta-Rp 4 juta, menurut Gayus itu tidak benar.
Lantaran tak puas, hakim sempat menyinggung kejahatan Gayus sebelumnya, seperti memalsukan paspor dan KTP. "Bagaimana majelis bisa yakin keterangan Saudara karena berbagai peristiwa itu?" tanya hakim.
Berkali-kali hakim bertanya mengenai suap, suami Milana Anggraeni itu tetap mengulang jawabannya. "Saya tidak pernah beri apa pun untuk keluar dari Mako Brimob. Ini bisa dikros cek tahanan lain. Saya tidak pernah berikan," ujar dia.
Seperti diberitakan, menurut jaksa, Gayus menyuap Iwan sebesar Rp 264 juta. Awalnya, Gayus menyuap sebesar Rp 5 juta setiap minggu dan Rp 50 juta setiap bulan untuk keluar setiap Jumat sore dan kembali Senin pagi.
Kemudian, nilai suap bulanan berubah menjadi Rp 100 juta dan mingguan Rp 3,5 juta setelah Iwan memberikan izin keluar rutan setiap hari. Gayus hanya kembali ke rutan saat akan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Senin dan Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.