Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Sulit Hambat NII

Kompas.com - 29/04/2011, 15:21 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sulit mengantisipasi munculnya gerakan radikal, termasuk Negara Islam Indonesia atau NII. Menurut Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, kesulitan itu muncul karena Indonesia belum memiliki landasan undang-undang keamanan nasional dan UU intelijen.

"Yang kita butuhkan sebenarnya adalah mata dan telinga yang terbuka yang dapat melakukan pengawasan, penetrasi dalam, terhadap gerakan-gerakan radikalisme seperti itu," kata Menhan di Yogyakarta, Jumat (29/4/2011).

Saat ini, lanjut Menhan, aparat hanya bisa melakukan tindakan setelah ada kejadian. Rancangan kedua undang-undang itu, kata Purnomo, telah dibuat oleh pemerintah dan saat ini masih dalam pembahasan di DPR.  "Diharapkan Juni nanti selesai. Namun, melihat banyak pihak yang menolak, khususnya kalangan LSM, rasanya sulit target tersebut dapat tercapai," kata Menhan.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, UU tersebut bukan hal baru di dunia. Banyak negara yang sudah memilikinya, termasuk negara tetangga Malaysia atau Singapura. Di negara tersebut UU sejenis sangat tegas sehingga negara mereka pun aman.  "Untuk Indonesia mungkin tidak perlu sekeras mereka, tetapi setidaknya perlu ada," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com