Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Arloji Mewah Andhika Disita Polisi

Kompas.com - 28/04/2011, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menyita tiga arloji mewah milik Andhika Gumilang, tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara Inong Malinda Dee. Tiga arloji mewah itu diduga pemberian dari Malinda. Harga ketiga Arloji itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Harganya (arloji) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (28/4/2011).

Namun, Boy tak menyebut merek setiap arloji. Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dalam rangka apa arloji itu diberikan Malinda kepada suaminya itu. Penyidik menduga, arloji-arloji mewah itu dibeli dengan uang hasil penggelapan yang dilakukan Malinda.

"Diduga seperti itu (dari hasil penggelapan)," katanya.

Penyidik, tambah Boy, juga telah memblokir satu rekening milik Andhika yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan Malinda. Total uang yang ditransfer mantan Relationship Manager Citibank itu sebesar Rp 311 juta. Uang itu lalu digunakan untuk uang muka pembelian mobil Hummer.

Boy menambahkan, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya rekening lain milik  Andhika. Penyidik juga tengah menyelidiki dugaan pemalsuan enam kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki model iklan dan aktor itu.

Seperti diberitakan, Andhika ditangkap Selasa (26/4/2011) siang, di apartemen di daerah Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 6 Undag-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dilanjutkan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Polri, dia tahu uang Rp 311 juta itu berasal dari hasil penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com