JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games, Mirdo Rosalin Manullang, mengaku hanya menjalankan perintah atasannya yang seorang politisi untuk menemani seorang pengusaha menemui Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
"Dia hanya disuruh bosnya mendampingi pengusaha dari jasa konstruksi," kata kuasa hukum Rosa, Kamarudin Simanjuntak, ketika dihubungi, Rabu (27/4/2011). Namun, Kamarudin enggan menyebutkan siapa atasan Rosa dan siapa pengusaha yang dimaksud.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rosa sebagai tersangka bersama Wafid dan seorang pengusaha, petinggi dari PT Duta Graha Indah bernama Mohamad El Idris sebagai tersangka. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap.
Kamarudin juga membantah jika dikatakan bahwa Rosa adalah mediator, apalagi inisiator dalam transaksi suap dengan alat bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. Menurut dia, Rosa hanya karyawan swasta biasa yang menjalankan perintah atasan. "Dia cuma karyawan, tidak punya kemampuam untuk itu. Dia karyawan disuruh ke sana dan kemari oleh pimpinannya, harus mau," ujarnya.
Ditanya apakah pihak Rosa akan mengajukan permohonan untuk menjadikan atasan Rosa sebagai saksi meringankan baginya, Kamarudin enggan menjawab. "Kita lihat perkembangannya. Nanti dibuktikan di pengadilan," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wafid, Rosa, dan Idris sebagai tersangkat dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. Proyek pembangunan wisma atlet yang menelan Rp 191 miliar itu dikerjakan oleh PT DGI.
Ikuti juga topik sepak terjang NII merekrut mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.