Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Paskah dan Kawan-kawan

Kompas.com - 28/04/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan Paskah Suzetta. Dengan demikian, pemeriksaan perkara suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Paskah dan empat terdakwa lainnya itu tetap berlanjut.

”Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan atas nama terdakwa Paskah Suzetta dan kawan-kawan yang telah dibacakan dalam persidangan 13 April 2011 sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Paskah Suzetta dan kawan-kawan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4).

Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan hingga putusan akhir. Paskah duduk sebagai terdakwa bersama empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 (Fraksi Partai Golkar), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Namun, hanya Paskah yang mengajukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Paskah menyebut dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan kabur. Namun, menurut hakim, dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Suwarji mengatakan, pihaknya bakal mengajukan dua saksi pada sidang mendatang. Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa, Suwarji belum bisa menyatakan yang akan dihadirkan. Setelah sidang, saat ditanya rencana akan menghadirkan Nunun Nurbaeti, saksi kunci kasus itu, Suwarji enggan menjawab.

Paskah meragukan akan ada pihak penyuap akan ikut terjerat. ”Bukan pasrah, tetapi saya yakin dengan konstruksi hukum saat ini, tak bisa menjerat penyuapnya,” kata Paskah seusai sidang.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga memutuskan meneruskan perkara sama terhadap dua terdakwa Daniel Tandjung dan Sofyan Usman. Namun, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menerima sebagian keberatan terdakwa dengan menolak dakwaan jaksa mengenai suap dari dari Otorita Batam untuk Sofyan Usman. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com