Sutarno juga mengatakan, izin pengelolaan tanah yang diberikan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper dinilai merugikan warga yang bermukim di sekitar wilayah pengolahan. Seluas 41.000 hektar tanah Pulau Padang, termasuk dalam wilayah yang akan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper.
"Yang dirugikan masyarakat. Jelas pelanggaran hukum. Ini areal yang bukan tidak berpemilik. Ada lahan warga, perkampungan, kebun karet, kebun sagu, lahan warga, palawija," tuturnya.
Menurut dia, warga telah menyampaikan keberatannya itu kepada pemerintah tingkat desa, camat, hingga DPRD provinsi. Namun, kata Sutarno, pihak tersebut tidak dapat berbuat apa pun. "Itu kewenangan Menhut katanya," ucapnya.
Akhirnya, warga mendatangi Kementerian Kehutanan pada 20 April. Namun, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan jawaban.
Puluhan petani itu tiba di Jakarta pada 20 April. Sutarno mengatakan, para petani sudah tiga hari mogok makan menuntut pencabutan SK.
"Kami menginap di Posko di Komnas HAM. Tanggal 21 April kami ke Kemhut, berikutnya ke Komnas HAM, dan ke KPK," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.