Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Riau Adukan SK Menhut ke KPK

Kompas.com - 27/04/2011, 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang tergabung dalam Serikat Tani Riau, Rabu (27/4/2011), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Mereka mengadukan indikasi korupsi terkait dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di Kepulauan Meranti.

"Izin ini dikeluarkan ketika sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan, masih gabung dengan Bengkalis," ujar Sekretaris Komite Sutarno di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Sutarno, warga menilai penerbitan SK yang mengizinkan pengelolaan tanah oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper itu berpotensi korupsi. Sebab, kata Sutarno, SK itu diduga cacat secara administratif.

"Ada 12 cacat administratif antara lain terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali," katanya.

Lebih lanjut Sutarno menjelaskan, SK Menhut tersebut cacat administratif karena menggunakan amdal yang sudah kedaluarsa. Selain itu, katanya, luasan wilayah yang diizinkan untuk dikelola tidak sesuai dengan peraturan menteri.

"Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar," ungkap Sutarno.

Lainnya, ia menjelaskan, terkait jenis tanah lahan yang diizinkan untuk dikelola. Menurut dia, tanah yang diizinkan untuk dikelola tersebut termasuk tanah gambut yang dilarang untuk hutan tanaman industri (HTI).

"Sesuai PP (peraturan pemerintah), areal yang boleh untuk HTI adalah areal yang ketebalannya kurang dari 3 meter, sementara lahan di Pulau Padang mencapai 6 meter. Bahkan 15 meter di daerah yang cembung," ujarnya.

Atas sejumlah cacat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD kabupaten telah mengeluarkan surat yang meminta SK itu ditinjau kembali. "Namun dibalas pihak Kementerian Kehutanan bahwa SK tersebut adalah aktif dan sah," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com