Juni tinggal di rumah mertua di Jalan Mawar Kavling Nomor 28 Kelurahan Sukasari Tanggerang. Peran yang bersangkutan membantu dana untuk aksi teror. Dia dijerat Pasal 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
14. Febri Hermawan alias Awi alias Toge. Lahir di Bekasi 12 Februari 1981. Pendidikan terakhir SD Bekasi Timur (tamat 1994). Dia bekerja sebagai tukang ojek di Margahayu, Bekasi Timur. Dia tercatat tinggal di Jalan Rawasemut, RT 4 RW 11, Margahayu, Bekasi (rumah orangtua).
Peran yang bersangkutan membantu membuat bom dan membuat switching timer handphone. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Penangkapan di Harapan Indah, Bekasi, 21 April 2011.
15. Deni Carmelita alias Umi Najla. Lahir di Jakarta 20 September 1979. Pendidikan terakhir sarjana IISIP Jakarta Jurusan Jurnalistik (tamat 2003). Dia adalah PNS staf humas BNN. Deni tinggal di Perumnas Harapan Indah Blok C Nomor 14 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Bekasi.
Deni telah menyembunyikan informasi aksi pengeboman yang dilakukan suaminya, Pepi Fernando. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Penangkapan di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 21 April 2011.
16. Imam Mochammad Firdaus alias Imam. Dia lahir di Jakarta 6 Januari 1979 . Pendidikan terakhir sarjana STIE Depok (tamat 2010). Dia bekerja sebagai juru kamera Global TV. Dia tercatat tinggal di Jalan Manunggal Nomor 44, RT 9 RW 2, Makasar, Jakarta Timur.
Imam menyembunyikan informasi rencana aksi bom di Serpong serta berencana menyiarkan ledakan di media. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Penangkapan di Batutapak, Cidokom, Bogor, 24 April 2011.
17. Matun Maulana alias Matun. Lahir di Cidokom 17 Februari 1981. Pendidikan terakhir SDN Cidokom (kelas IV). Keseharian Matun sebagai pekerja serabutan. Dia tercatat tinggal di Kampung Batutapak, RT 1 RW 4, Kelurahan Cidokom, Bogor.
Matun menyembunyikan para pelaku dan informasi aksi bom. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.