Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Polri Jelaskan Status Penahanan

Kompas.com - 25/04/2011, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan keterangan terkait status penahanan dari 20 tersangka yang diduga terkait aksi teror bom buku dan rencana peledakan bom di Gereja Christ Cathedral setelah melewati masa 7 x 24 jam pada 27 April mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa 12 tersangka. Hari ini, Senin (25/4/2011), kedua belas orang itu dinyatakan cukup untuk pemeriksaan. Mereka pun dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya, yaitu IKF, W alias T, HS alias H, FD alias P, FH alias A, AG alias S, MMS alias S, RRS alias I, D, MS, MG, JK alias J. Sementara delapan orang lainnya masih dalam proses penuntasan pemeriksaan, termasuk di dalamnya P dan IF.

"Ada sekitar 12 orang ya. Untuk hari ini memang dianggap cukup dan sementara dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Besok mereka diperiksa lagi (Selasa). Hari Rabu nanti adalah hari ketujuh. Oleh karena itu, hari Kamis kami akan memberikan penjelasan dari 20 orang ini yang akan ditahan," ungkap Boy Rafli di Mabes Polri, Senin.

Sementara itu, terkait gelar barang bukti yang ditemukan dari setiap tersangka, menurut Boy, baru akan ditunjukkan setelah tim Pusat Laboratorium Forensik melakukan penelitian terhadap barang bukti. Barang bukti berupa berbagai jenis bom yang ditemukan tim Detasemen Khusus 88 tengah diurai oleh tim Puslabfor. Beberapa bom terutama yang ditemukan di rumah mertua P diduga masih aktif dan berbahaya.

"Barang bukti yang berupa bahan peledak sedang diurai oleh tim penjinak bom. Artinya, kondisinya masih cukup berbahaya. Nanti ketika dianggap telah tidak berbahaya lagi, kami akan upayakan untuk itu (gelar barang bukti)," ujarnya.

Boy menyatakan, terkait tempat pemeriksaan ke-20 tersangka ini dilakukan di beberapa tempat yang berbeda dan dirahasiakan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu sampai pemeriksaan terhadap tersangka selesai.

"Hasil pemeriksaan 20 orang ini sangat mungkin akan muncul nama-nama lain. Tetapi belum dipastikan apakah ada DPO (daftar pencarian orang) baru atau yang ini saja. Kami kembalikan nanti dari hasil proses pemeriksaan," kata Boy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com