Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir: Perampokan CIMB Bukan "Fa'i"

Kompas.com - 25/04/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir menilai perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara, untuk membiayai kegiatan jihad tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Menurut dia, perampokan itu bukan tergolong fa'i.

"Enggak ada itu (perampokan). Islam enggak bisa diperjuangkan dengan harta haram," kata Ba'asyir saat dimintakan tanggapan jaksa penuntut umum ketika diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

Menurut Ba'asyir, fa'i adalah pengambilan harta orang kafir yang memusuhi Islam. "Kami serang lalu dia menyerah. Ketika itu boleh diambil hartanya. Bukan asal orang kafir lalu (boleh) dirampok," kata dia.

Pertanyaan jaksa itu mengacu dakwaan yang menyebut Ba'asyir pernah memberi ceramah di Sumatera Utara. Saat itu, kata jaksa, Ba'asyir menyebut fa'i atau perampokan untuk mencari dana perjuangan dibenarkan dalam Islam.

"Tetapi sebelum melakukan fa'i, terlebih dulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai. Bukan semata-mata mengambil hartanya saja, fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam atau penguasa yang beragama Islam namun tidak menjalankan syariat Islam," kata jaksa dalam dakwaan.

Ba'asyir membenarkan pernah memberi ceramah di Sumut atas undangan Majelis Mujahidin Indonesia wilayah Sumut. Saat itu, Ba'asyir masih bergabung dengan organisasi itu dan belum membentuk Jamaah Anshorud Tauhid (JAT).

"Saat itu (ceramah) pernah singgung soal fa'i?," tanya jaksa.

"Mungkin waktu itu ada orang tanya mengenai rampok. Saya jawab enggak ada Rasul ngerampok," jawab Ba'asyir.

Seperti diberitakan, beberapa peserta pelatihan militer di Aceh yang lolos dari penyergapan polisi lalu bergabung dengan 17 orang lain untuk merampok CIMB Niaga. Di sana mereka mengambil uang sekitar Rp 340 juta dan membunuh satu polisi.

Dari perampokan itu, beberapa pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta. Menurut mereka, 20 persen dari hasil fa'i seperti perampokan Bank CIMB Niaga digunakan untuk perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com