JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir menilai perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara, untuk membiayai kegiatan jihad tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Menurut dia, perampokan itu bukan tergolong fa'i.
"Enggak ada itu (perampokan). Islam enggak bisa diperjuangkan dengan harta haram," kata Ba'asyir saat dimintakan tanggapan jaksa penuntut umum ketika diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).
Menurut Ba'asyir, fa'i adalah pengambilan harta orang kafir yang memusuhi Islam. "Kami serang lalu dia menyerah. Ketika itu boleh diambil hartanya. Bukan asal orang kafir lalu (boleh) dirampok," kata dia.
Pertanyaan jaksa itu mengacu dakwaan yang menyebut Ba'asyir pernah memberi ceramah di Sumatera Utara. Saat itu, kata jaksa, Ba'asyir menyebut fa'i atau perampokan untuk mencari dana perjuangan dibenarkan dalam Islam.
"Tetapi sebelum melakukan fa'i, terlebih dulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai. Bukan semata-mata mengambil hartanya saja, fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam atau penguasa yang beragama Islam namun tidak menjalankan syariat Islam," kata jaksa dalam dakwaan.
Ba'asyir membenarkan pernah memberi ceramah di Sumut atas undangan Majelis Mujahidin Indonesia wilayah Sumut. Saat itu, Ba'asyir masih bergabung dengan organisasi itu dan belum membentuk Jamaah Anshorud Tauhid (JAT).
"Saat itu (ceramah) pernah singgung soal fa'i?," tanya jaksa.
"Mungkin waktu itu ada orang tanya mengenai rampok. Saya jawab enggak ada Rasul ngerampok," jawab Ba'asyir.
Seperti diberitakan, beberapa peserta pelatihan militer di Aceh yang lolos dari penyergapan polisi lalu bergabung dengan 17 orang lain untuk merampok CIMB Niaga. Di sana mereka mengambil uang sekitar Rp 340 juta dan membunuh satu polisi.
Dari perampokan itu, beberapa pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta. Menurut mereka, 20 persen dari hasil fa'i seperti perampokan Bank CIMB Niaga digunakan untuk perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.