Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mun'im : Ada Perbedaan Jumlah Peluru

Kompas.com - 25/04/2011, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli forensik Abdul Mun'im Idries, Senin (25/4/2011), menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial, Jakarta, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Sebelum diperiksa, Mun'im menjelaskan adanya perbedaan antara hasil penyelidikan forensik yang dilakukannya dan apa yang diungkapkan jaksa di pengadilan. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin.

"Saya temukan di tubuh korban dua peluru. Saat di pengadilan, ini ditambah satu lagi menjadi tiga," ujarnya di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.

Mun' im menduga, perbedaan tersebut akibat kesalahan jaksa Cirus yang menjadi jaksa peneliti dalam kasus Antasari itu. "Itu kesalahan Pak Cirus," ucapnya.

Kendati demikian, Mun' im enggan menilai lebih jauh. "Saya enggak ngerti, itu urusan hakim (perkara Antasari). Dipakai atau tidak itu kewenangan hakim," tuturnya.

Seperti diberitakan, hari ini KY memeriksa Mun'im dalam rangka melakukan eksaminasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara Antasari. KY menengarai adanya bukti-bukti penting yang diabaikan hakim, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Salah satu bukti yang dinilai diabaikan adalah keterangan ahli forensik dalam pengadilan perkara Antasari, Mun'im Idries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com