JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir kembali menilai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh adalah I'dad yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, Ba'asyir membantah terlibat dalam pelatihan bersenjata api itu.
Ba'asyir saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/4/2011), mengatakan, Ubaid dan Abu Tholut pernah mengusulkan kepadanya untuk menggelar I'dad di Aceh. Saat itu, Ba'asyir menjabat Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Adapun Ubaid dan Abu Tholud menjabat sebagai pengurus JAT. Ubaid telah divonis 10 tahun terkait aktivitas terorisme di Aceh. Sementara Abu Tholut adalah salah satu gembong teroris yang paling dicari dan berhasil ditangkap akhir tahun 2010.
"Dia usulkan masalah Aceh. Saya bilang kita sudah punya rencana I'dad sendiri. Tapi dia enggak, dia langsung dengan senjata. Kita bilang kalau dengan senjata kita belum mampu. Saya tidak berani melarang kamu karena ini perintah Allah," ucap Ba'asyir.
"Kalau kamu mau bergabung (ke Aceh) silakan, tapi harus keluar dari JAT karena bertentangan dengan JAT. Jadi ketika dia sudah bergabung dengan Aceh dia sudah keluar JAT. Setelah itu saya enggak tahu selanjutnya. Saya tahu setelah lihat rekaman (pelatihan) di markas JAT maupun di luar markas," tambah Ba'asyir.
Ba'asyir mengaku pernah diperlihatkan rekaman pelatihan di Aceh oleh Ubaid di Kantor JAT Jakarta. Ba'asyir mengklaim saat itu Ubaid hanya ingin menunjukkan bagaimana I'dad sebenarnya. "Ubaid katakan begini loh ustaz I'dad. Tapi saya bilang kita belum bisa begini," kata Ba'asyir.
Seperti diberitakan, Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Satu polisi tewas dalam perampokan Bank CIMB Niaga. Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.